Kamis, 09 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

OJK Hormati Sidang KPPU Terkait Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring

Hendrik Hutabarat - Selasa, 20 Mei 2025 14:39 WIB
OJK Hormati Sidang KPPU Terkait Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring
OJK
OJK menghormati proses persidangan yang digelar KPPU terkait pinjaman daring.
Jakarta, asatupro.com - Proses penyelidikan dan persidangan yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga yang dilakukan 97 perusahaan layanan pinjaman daring (pindar) ternyata turut dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak OJK sendiri dalam pernyataan resmi yang diterima para wartawan, Selasa (20/5/2205), mengaku mencermati dan selalu menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran ketentuan pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar.

Hal itu diungkapkan oleh Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Kata Agusman, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku).

Khususnya, kata dia, sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

Baca Juga:

"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Baca Juga:

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Agusman bilang OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement).

"Termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas," tegas Agusman.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
KPPU dan UPMI Perkuat Kolaborasi Melalui Kuliah Umum dan Penandatanganan Implementation Agreement
KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital
KPPU Gandeng Universitas Darma Agung Perluas Edukasi Persaingan Usaha Dikalangan Akademisi
KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi
Kolaborasi KPPU - Kejaksaan Agung Dalam Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
komentar
beritaTerbaru