Kamis, 11 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Trading Halt di Bursa Dapat Meningkatkan Konsentrasi Pasar Oleh Pelaku Usaha Besar

Jalaluddin Lase - Sabtu, 22 Maret 2025 21:44 WIB
Trading Halt di Bursa Dapat Meningkatkan Konsentrasi Pasar Oleh Pelaku Usaha Besar
Namun dalam situasi tertentu, trading halt dapat berpotensi meningkatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun hal ini tidak selalu terjadi. Hal ini disebabkan karena selama trading halt, informasi tentang alasan penghentian perdagangan mungkin tidak merata. Perusahaan besar dengan akses informasi yang lebih baik (misalnya, melalui jaringan internal atau koneksi dengan otoritas) dapat memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keputusan strategis sebelum pasar dibuka kembali.


Hal ini dapat memberi mereka keunggulan kompetitif yang tidak adil dan memperkuat posisi dominan mereka di pasar karena dapat menimbun saham sebelum trading halt dan menjualnya dengan harga tinggi setelah pasar dibuka dan merugikan investor kecil. Pialang atau pelaku pasar tertentu juga dapat memanfaatkan volatilitas yang terjadi setelah trading halt dihentikan untuk menciptakan fluktuasi harga yang tidak wajar, seperti memicu panic selling atau panic buying untuk mengambil keuntungan dari pergerakan harga yang ekstrem.

Untuk itu, KPPU berpendapat potensi tersebut perlu dicegah dengan pembuatan regulasi ketat atas trading halt. Trading halt juga perlu diumumkan secara transparan dan tepat waktu, termasuk mengenai alasan penghentian perdagangan serta dampaknya,sehingga semua pelaku pasar memiliki akses informasi yang setara untuk mengurangi risiko penyalahgunaan.

Lebih lanjut, koordinasi antar lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU juga dibutuhkan dalam memantau dan menindak praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti insider trading atau manipulasi pasar. Kolaborasi ini dibutuhkan menciptakan ekosistem pasar yang adil, transparan, dan kompetitif.

Perlindungan atas pasar dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha merupakan prioritas utama, sehingga KPPU akan terus memantau praktik-praktik yang mungkin merugikan investor atau menciptakan ketidakadilan dalam persaingan.

KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil dan berkelanjutan di semua pasar, termasuk di bursa saham.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru