Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Apel Pagi
Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Apel Pagi
Daerah
KPPU menilai trading halt terjadi dalam jangka waktu yang lama atau terlalu sering, risiko persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi dan merugikan perusahaan kecil atau menengah karena kesulitan bertahan akibat ketidakpastian pasar.
Sementara perusahaan besar dengan modal kuat dapat memanfaatkan situasi untuk mengakuisisi perusahaan yang lemah, dan meningkatkan konsentrasi pasar atau potensi monopolinya.
Untuk itu KPPU berpendapat bahwa regulasi yang ketat atas trading halt wajib dijalankan agar tidak mengarah pada persaingan usaha tidak sehat atau praktik monopoli.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai 5%.
Perdagangan dilanjutkan kembali pukul 11:49:31, kemudian IHSG berakhir melemah 3,84%. Secara praktik, KPPU memandang penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) merupakan mekanisme yang dirancang dan dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kepanikan yang berlebihan.
Untuk itu, KPPU berpendapat potensi tersebut perlu dicegah dengan pembuatan regulasi ketat atas trading halt. Trading halt juga perlu diumumkan secara transparan dan tepat waktu, termasuk mengenai alasan penghentian perdagangan serta dampaknya,sehingga semua pelaku pasar memiliki akses informasi yang setara untuk mengurangi risiko penyalahgunaan.
Lebih lanjut, koordinasi antar lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU juga dibutuhkan dalam memantau dan menindak praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti insider trading atau manipulasi pasar. Kolaborasi ini dibutuhkan menciptakan ekosistem pasar yang adil, transparan, dan kompetitif.
Perlindungan atas pasar dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha merupakan prioritas utama, sehingga KPPU akan terus memantau praktik-praktik yang mungkin merugikan investor atau menciptakan ketidakadilan dalam persaingan.
KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil dan berkelanjutan di semua pasar, termasuk di bursa saham.**
Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Apel Pagi
Daerah
Diduga Judi Tembak Ikan AK Kembali Beroperasi Dengan Merek Stargim, Kinerja Kapolsek dan Kapolres Belawan di Pertanyakan!
Hukrim
Ketua Srikandi DPP AJUDAN Ajak IbuIbu Rumah Tangga SeIndonesia Bergabung untuk Gerakan Positif dan Pemberdayaan Ekonomi
Nasional
Medan, asatupro.com Demi menertibkan dan memperkuat pengawasan penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sec
Medan
Aktivis DPP AJUDAN Soroti Pelayanan Rehabilitasi BNN Tebing Tinggi, Pertanyakan Biaya Tes Urine Rp290 Ribu dan Masa Penitipan
Peristiwa
Puncak HUT PP ke67, Pemuda Pancasila Deli Serdang Bagikan 2000 Paket Beras ke Warga
Daerah
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 20262030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Nilai Satya dan Darma Pramuka Harus Hidup dalam Keseharian
Daerah
Miliki 4,05 Gram Sabu, Pria di Tambusai Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul
Hukrim
Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim