Rabu, 04 November 2026
HUT KE 2 ASATUPRO.COM 2026
HUT TNI KE 81

KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital

Jalaluddin Lase - Senin, 15 Juni 2026 07:32 WIB
KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi dalam Seminar Nasional bertema “Penguatan Persaingan Usaha yang Sehat Melalui Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Medan.(ist).
Medan,asatupro.com-Perkembangan ekonomi digital telah mengubah sumber kekuatan pasar dari aset fisik menjadi data, algoritma, dan platform digital. Perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum persaingan usaha yang memerlukan penguatan kerangka regulasi agar tetap relevan dengan dinamika pasar modern.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi dalam Seminar Nasional bertema "Penguatan Persaingan Usaha yang Sehat Melalui Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Medan pada Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam paparannya yang berjudul "Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital", Rhido menjelaskan bahwa transformasi digital telah melahirkan berbagai bentuk kekuatan pasar baru yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum persaingan usaha yang ada saat ini.

Menurutnya, penguasaan data, dominasi platform digital, penggunaan algoritma, serta munculnya praktik anti persaingan yang semakin kompleks menuntut pendekatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih adaptif.

Baca Juga:

"Penguatan hukum persaingan usaha melalui amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 perlu diarahkan untuk menjawab tantangan ekonomi digital, memperkuat efektivitas penegakan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen," ujar Rhido.

Ia menambahkan bahwa amandemen undang-undang tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengaturan terkait pasar digital, data, algoritma, serta kewenangan penegakan hukum agar mampu mengikuti perkembangan model bisnis yang terus berubah.

Seminar yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH sekaligus pembukaan Lawferia 2026 tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum persaingan usaha, antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Udin Silalahi, serta Ketua Indonesian Competition Law Association Asep Ridwan.

Baca Juga:

Melalui forum akademik tersebut, para peserta mendiskusikan berbagai tantangan dan peluang pengembangan hukum persaingan usaha di Indonesia agar mampu mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satgas Dibentuk, BULOG Tertibkan Penyaluran Beras
KPPU Dorong Koperasi Desa Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa Tanpa Menutup Ruang UMKM Lokal
KPPU Dorong Evaluasi Perda Ritel  Lombok Tengah Untuk Jaga Kepastian  Usaha dan Persaingan Sehat
Tinjau KEK Sei Mangkei, KPPU Ingatkan Pentingnya Tarif Layanan yang Wajar dan Persaingan Sehat
KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Keterlambatan Notifikasi
Ini Strategi PTPN IV Regional 2 Atasi Maling TBS dan Peredaran Narkoba
komentar
beritaTerbaru