Rabu, 26 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

UU tentang Kadin Sudah Cukup Tua dan Harus Direvisi

Hendrik Hutabarat - Jumat, 19 Desember 2025 13:59 WIB
UU tentang Kadin Sudah Cukup Tua dan Harus Direvisi
Hendrik
Baleg DPR-RI berdiskusi dengan jajaran pengurus Kadin Sumut yang dipimpin oleh Firsal Dida Mutyara selaku Ketua Umum. Diskusi dilakukan terkait upaya revisi terhadap UU tentang Kadin yang dinilai sudah berusia sangat tua, yakni 38 tahun.

"Kami siap bekerja sama dengan DPR-RI dan Pemerintah untuk mewujudkan RUU ini menjadi UU yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi kalangan dunia usaha," ucap Firsal Dida Mutyara.

Pada sesi tanya jawab, Kepala Badan Penegakan Hukum,l dan Pertahanan Keamanan (Hankam) Santri Azhar Sinaga SH MM dan WKU Hukum dan HAM Dr Azwir Agus SH M.Hum secara bergantian turut memberikan paparan.


Mereka menjelaskan bahwa untuk menjawab realitas yang ada Kadin mengajukan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987.

Baca Juga:

Dengan tujuan, kata mereka, agar dapat relevan dengan perkembangan ekonomi, teknologi serta pasar global yang telah membawa perubahan besar dalam dunia usaha.

Adapun beberapa poin penting yang dibahas di antaranya perkembangan ekonomi global, keberlanjutan atau sustainability, transformasi digital, penguatan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Problem tentang dualisme Kadin yang terjadi beberapa tahun terakhir juga diakui memang penting untuk dapat dicantumkan di dalam RUU, serta upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi, aspek keberlanjutan dan aspek yuridis.

Baca Juga:

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
81 Tahun Indonesia Merdeka : Momentum Evaluasi Total Prabowo-Gibran
Ratusan Relawan PALITO Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan Menarik Rakyat
Sinergi Pengawasan dan Kerja Cepat: DPP FROMPER Dukung Penuh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat
Prabowo: Kita Harus Dikritik, Tapi Juga Harus Kerja Cepat buat Rakyat
Pengusaha Mulai Menjerit Soal BBM, Begini Kata KADIN Sumut
Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi
komentar
beritaTerbaru