SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Dr Bob Hasan SH MH, dalam sebuah diskusi intensif dengan para pengurus Kadin Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sekip Baru, kita Medan, Kamis (18/12/20259 malam.
Saat itu Bob Hasan tidak sendirian, melainkan didampingi oleh wara Wakil Ketua Baleg yaitu Dr H A. Doli Kurnia Tandjung SSi MT (Fraksi Golkar), dan Martin Manurung SE MA (Fraksi Nasdem)
Juga hadir sejumlah anggota Baleg, seperti dari Fraksi PDIP yaitu I Nyoman Parta SH, Prof Dr Darmadi Durianto, Dr HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM, Sofwan Dedy Ardyanto.
Baca Juga:
Dari Fraksi Partai Golkar yakni Firmando H Ganinduto BBA. Dari Fraksi Partai Gerindra yaitu Ir H LA Tinro LA Tunrung, dan H Sugiat Santoso SE MSP. Berikutnya Arif Rahman SH dan H Subardi SH MH (Fraksi Nasdem).
Selanjutnya, DR Hj. Anna Mu'awanah SE MH (Fraksi PKB); Rizal Bawazier dan H Yanuar Arif Wibowo SH dari Fraksi PKS; serta Hillary Brigitta Lasut SH LLM (Fraksi Demokrat).
Turut hadir Sekretariat Badan Legislasi yang terdiri dari Agus Budi Leksono SAP, Annisa Septiyani dan Moze Samolala SH. Lalu Tenaga Ahli Abdullah Mansur SAg, MPd dan Gurgur Manurung, SPi MSi.
Baca Juga:

Hadir juga Ketua Kadin Simalungun Satben Riko Damanik, Ketua Kadin Siantar Gabriel K Pandiangan, Ketua Kadin Dairi Jogi Tambunan, Kadin Asahan Rizal Damanik.
Kemudian Sekretariat Kadin Indonesia, Hakim dan Oliel, Direktur Eksekutif Kadin Sumatera Utara, Diaz Wardianto, WK beserta Tim Sekretariat.
Kata Bob Hasan, sangat penting bila saat ini dilakukan revisi terhadap UU Kadin untuk menyesuaikan kebutuhan dunia usaha di era ekonomi modern dan memperkuat peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Hal ini, kata dia, mengingat UU Kadin sudah terlalu tua, yakni sudah berusia 38 Tahun, sejak diundangkan pada tahun 1987 yang silam.
"Kami beserta tim Baleg DPR-RI datang untuk meminta masukan kepada Kadin Sumut dan Kadin Kabupaten dan Kota terhadap RUU tentang Kadin," kata Bob Hasan.
Sebelumnya pihaknya sudah bertemu dengan Kadin Indonesia di Jakarta, dan setelah bertemu Kadin Sumut akan dilanjutkan pertemuan dengan Kadin Jawa Timur di Surabaya.
Bob Hasan merinci, di balik peran strategis Kadin saat ini, ada beberapa permasalahan, perkembangan dan kebutuhan hukum yang membutuhkan perhatian dan solusi oleh pembuat kebijakan dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu Ketua Umum Kadin Sumut, Firsal Dida Mutyara, berharap kunjungan Baleg DPR-RI dapat menjadi acuan dalam percepatan penyusunan RUU Kadin agar dapat segera disahkan untuk selanjutnya menjadi UU.
"Dengan demikian hal ini dapat memperkuat peran dan fungsi Kadin secara nasional," tambah Firsal Dida Mutyara.
Kata dia. Kadin adalah wadah bagi dunia usaha dan pengusaha seperti yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin, Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD dan ART KADIN.
Di semua regulasi tersebut, sambung Firsal Dida Mutyara, dinyatakan bahwa Kadin adalah mitra pemerintah dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia.
Karena itu, kata dia lagi, Kadin Sumut berterimakasih atas kunjungan kerja Baleg ke Kadin Sumut dalam rangka penyusunan RUU tentang Kadin.
"Kami sangat menghargai upaya DPR-RI dalam memperkuat peran Kadin sebagai lembaga yang mendukung pengusaha domestik dan memfasilitasi pelaku usaha untuk bersaing secara global," beber Firsal Dida Mutyara.

Pada sesi tanya jawab, Kepala Badan Penegakan Hukum,l dan Pertahanan Keamanan (Hankam) Santri Azhar Sinaga SH MM dan WKU Hukum dan HAM Dr Azwir Agus SH M.Hum secara bergantian turut memberikan paparan.
Adapun beberapa poin penting yang dibahas di antaranya perkembangan ekonomi global, keberlanjutan atau sustainability, transformasi digital, penguatan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Problem tentang dualisme Kadin yang terjadi beberapa tahun terakhir juga diakui memang penting untuk dapat dicantumkan di dalam RUU, serta upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi, aspek keberlanjutan dan aspek yuridis.
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Solo, asatupro.com Program ketahanan pangan dan energi berkelanjutan yang didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan
Perkebunan
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam BerjamJam di Sumatera
Nasional
LLDikti Wilayah I Raih Penghargaan Implementasi Full CMS Terbaik dari Kemenkeu RI
Pendidikan