Padangsidimpuan, asatupro.com-Berani tampil beda Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kedapatan tidak mematuhi penggunaan logo resmi HUT ke-80 Republik Indonesia sebagaimana telah ditetapkan pemerintah pusat.
Meski pedoman resmi logo telah disosialisasikan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sejak beberapa waktu lalu, instansi tersebut justru menggunakan logo berbeda yang bukan bagian dari desain resmi.
Ketidakseragaman ini menimbulkan sorotan publik, mengingat logo HUT RI seharusnya menjadi simbol kebersamaan bangsa dalam memperingati hari kemerdekaan.
Penggunaan logo yang tidak sesuai dinilai mencederai semangat kesatuan, sekaligus menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Sebelumnya, pemerintah melalui Setneg telah menerbitkan Surat Edaran tentang penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-80 RI. Logo tersebut wajib digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga BUMN dalam berbagai bentuk publikasi maupun kegiatan perayaan.
Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi ke PN Padangsidimpuan pada Sabtu sore (16/8/2025), tampak ada aktivitas persiapan menyambut HUT RI di PN Padangsidimpuan. Namun hingga kini, pihak PN Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak digunakannya logo HUT RI ke-80.
Publik berharap ke depan ada pengawasan lebih ketat agar aturan ini benar-benar dijalankan, sehingga peringatan kemerdekaan bisa berlangsung lebih seragam dan khidmat. (MN)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar