Kamis, 09 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

MaTA dan LBH dengan Tegas Minta Dana Hibah 308 Miliar untuk Instansi Vertikal Dihentikan

Soeharto - Rabu, 22 Januari 2025 01:38 WIB
MaTA dan LBH dengan Tegas Minta Dana Hibah 308 Miliar untuk Instansi Vertikal Dihentikan
Foto : Persentase Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Banda Aceh,asatupro.com-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak pemerintah Aceh hentikan proses anggaran dana hibah yang ditujukan kepada instansi vertikal yang berada di daerah.

Untuk diketahui Pemerintah Aceh telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp308,3 miliar dalam APBA untuk enam instansi vertikal di Aceh, hal itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024.

Menurut data dari total alokasi yang direalisasikan, instansi kepolisian mendapat bagian terbesar, yaitu 37%, diikuti oleh Kejaksaan Tinggi (27%) dan TNI (26%).

Data tersebut diungkap oleh MaTA bersama LBH Banda Aceh dalam konferensi pers terkait telaah kebijakan anggaran hibah dalam APBA, di kantor sekretarian MaTA, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:

Melalui perwakilan pihak LBH, Hafidh mengungkapkan bahwa desakan itu perlu disampaikan karena dana hibah yang dikucurkan dianggap tidak tepat sasaran.

Selain itu penggunaan dana tersebut juga tidak memperhatikan kebermanfaatannya bagi masyarakat bahkan dinilai membebani keuangan Pemerintah.

"Seperti kita tau, Aceh sangat bergantung pada transferan dari pusat. Bahkan pimpinan kita selalu meloby untuk menambah anggaran dari pusat, tapi
mengapa instansi pusat yang ada di daerah harus kita yang biayai?," ungkap Hafidh kepada awak media baru baru ini.

Baca Juga:

Berdasarkan data yang direkap pihaknya kata Hafidh, sejak 2017 - 2024, rata rata Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) mencapai Rp 14, 9 Triliun dengan rata rata Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp 2,4 triliun.

Kemudian dalam rentan waktu yang sama, pemerintah Aceh sudah mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp 6,4 triliun dengan rata rata alokasi pertahun sebesar Rp 805,9 milyar.

"Yang justeru Rp 308,3 Milyar dari hibah dalam APBA dialokasikan ke enam instansi Vertikal di Aceh," ungkapnya.

Masih menurut Hafidh, dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan/ rehab kantor sebanyak 53%,
Lalu untuk fasilitas Rumah Dinas sebesar 19% dan untuk fasilitas olahraga sebesar 15%.

Nah, sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya (pagar, kanopi, area parkir, taman, jalan komplek perkantoran, dll.)

Padahal kata Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh, instansi vertikal itu menurut aturan sudah dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun mengapa diberatkan dengan APBA lagi.

Ia pun menilai pengalokasian dana hibah untuk instansi vertikal ini dinilai membebani keuangan Pemerintah Aceh.

Karena itu dorongan pemberhentian anggaran dana hibah itu semakin kuat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Koin Bar Siantar Kembali Disorot, Warga Resah Minta Polda Sumut Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika Secara Menyeluruh
Kadis PUTR Monitoring Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Panji Dabutar–Lae Gerat, Memastikan Berjalan sesuai Standar kualitas yang telah ditentukan
Polda Sumut Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI, Kapolda Irjen Whisnu: Bukti Kerja Keras Seluruh Personel
Kolaborasi Besar MIO Indonesia dan PB FORMULA, Wujudkan Sinergi Media, Umat, dan Kebangsaan
Bupati Dairi Tinjau Progres Pemeliharaan Jalan Jurusan Sigalingging-Tombak Simbolon Kecamatan Parbuluan
Berawal dari Laporan Warga, Kodim 0207/SML Ringkus Pengedar Sabu di Bandar, Sita 2,69 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru