10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Banda Aceh,asatupro.com-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak pemerintah Aceh hentikan proses anggaran dana hibah yang ditujukan kepada instansi vertikal yang berada di daerah.
Menurut data dari total alokasi yang direalisasikan, instansi kepolisian mendapat bagian terbesar, yaitu 37%, diikuti oleh Kejaksaan Tinggi (27%) dan TNI (26%).
Data tersebut diungkap oleh MaTA bersama LBH Banda Aceh dalam konferensi pers terkait telaah kebijakan anggaran hibah dalam APBA, di kantor sekretarian MaTA, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga:
Melalui perwakilan pihak LBH, Hafidh mengungkapkan bahwa desakan itu perlu disampaikan karena dana hibah yang dikucurkan dianggap tidak tepat sasaran.
Selain itu penggunaan dana tersebut juga tidak memperhatikan kebermanfaatannya bagi masyarakat bahkan dinilai membebani keuangan Pemerintah.
"Seperti kita tau, Aceh sangat bergantung pada transferan dari pusat. Bahkan pimpinan kita selalu meloby untuk menambah anggaran dari pusat, tapi
mengapa instansi pusat yang ada di daerah harus kita yang biayai?," ungkap Hafidh kepada awak media baru baru ini.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang direkap pihaknya kata Hafidh, sejak 2017 - 2024, rata rata Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) mencapai Rp 14, 9 Triliun dengan rata rata Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp 2,4 triliun.
Kemudian dalam rentan waktu yang sama, pemerintah Aceh sudah mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp 6,4 triliun dengan rata rata alokasi pertahun sebesar Rp 805,9 milyar.
"Yang justeru Rp 308,3 Milyar dari hibah dalam APBA dialokasikan ke enam instansi Vertikal di Aceh," ungkapnya.
Masih menurut Hafidh, dana tersebut diperuntukan untuk pembangunan/ rehab kantor sebanyak 53%,
Lalu untuk fasilitas Rumah Dinas sebesar 19% dan untuk fasilitas olahraga sebesar 15%.
Nah, sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya (pagar, kanopi, area parkir, taman, jalan komplek perkantoran, dll.)
Padahal kata Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh, instansi vertikal itu menurut aturan sudah dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun mengapa diberatkan dengan APBA lagi.
Ia pun menilai pengalokasian dana hibah untuk instansi vertikal ini dinilai membebani keuangan Pemerintah Aceh.
Karena itu dorongan pemberhentian anggaran dana hibah itu semakin kuat.
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam BerjamJam di Sumatera
Nasional
LLDikti Wilayah I Raih Penghargaan Implementasi Full CMS Terbaik dari Kemenkeu RI
Pendidikan
Diduga Titip Anak Masuk SMA Negeri, Nama Ketua Relawan dan Lingkaran Kekuasaan Terseret
Medan
DPP Fromper Minta Judi Tembak Ikan Merek GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur Medan Utara Harus di Berantas Habis Jangan Kasih Ampun
Hukrim
Daftar Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Versi KPK
Peristiwa