Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Lampu Merah Tak Berfungsi, Dishub Padangsidimpuan Tempuh Kasasi: Pembayaran Dinilai Berisiko Hukum

Mahmud Nasution - Rabu, 25 Februari 2026 23:15 WIB
Lampu Merah Tak Berfungsi, Dishub Padangsidimpuan Tempuh Kasasi: Pembayaran Dinilai Berisiko Hukum
Ist
Ilustrasi Rambu Traffic Ligt
Padangsidimpuan, Asatupro.com — Kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) meskipun penggugat menang ditingkat banding, karena pihak tergugat akan menempuh upaya hukum kasasi. Dengan demikian, belum ada kewajiban hukum untuk membayar tuntutan penggugat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum tergugat, Adnan Buyung Lubis, dan Sahor Bangun Ritonga, selaku kuasa hukum Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan turut tergugat Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (25/2/2026).

"Belum inkracht, kita kasasi. Kami atas kuasa hukum Dinas Perhubungan dan Wali Kota Padangsidimpuan akan melakukan upaya hukum tingkat kasasi. Maka belum ada kewajiban untuk membayar tuntutan Penggugat," tegas Adnan Buyung Lubis.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp berkaitan dengan pekerjaan APILL (Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas), yang lebih dikenal masyarakat sebagai traffic light atau lampu merah.

Menurut kuasa hukum, fakta di lapangan menunjukkan APILL di Kota Padangsidimpuan telah lama tidak berfungsi, sehingga menjadi dasar keberatan serius atas putusan sebelumnya.

Baca Juga:

"Berdasarkan fakta di lapangan, APILL di Padangsidimpuan ini tidak berfungsi cukup lama. Lantas bagaimana mungkin majelis hakim menyatakan pekerjaan telah selesai terlaksana, sementara secara nyata tidak dapat difungsikan," ujar Adnan Buyung Lubis.

Kuasa hukum juga menegaskan, apabila pembayaran pekerjaan APILL dilakukan sementara secara faktual tidak berfungsi, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, pembayaran hanya dapat dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar selesai, sesuai spesifikasi, dan berfungsi. Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi namun tetap dibayarkan, maka:

Baca Juga:
  1. Pembayaran berpotensi dinilai tidak sah secara administrasi.
  2. Dapat dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
  3. Berisiko menyeret pihak pemerintah daerah ke dalam dugaan korupsi, meskipun perkara awalnya merupakan perkara perdata

"Jangan sampai nanti, apabila pembayaran tetap dilakukan sementara APILL tidak berfungsi, justru muncul persoalan hukum baru. Bisa timbul anggapan seolah-olah Dishub Padangsidimpuan membayar proyek lampu merah yang tidak berfungsi," tegas Adnan Buyung Lubis.

Kuasa hukum menekankan bahwa penjelasan tersebut bukan tuduhan, melainkan peringatan risiko hukum yang dapat timbul jika pembayaran dilakukan tanpa kepastian hukum dan tanpa kesesuaian fakta lapangan.

Atas dasar itulah, upaya kasasi ditempuh untuk menguji kembali kesesuaian antara putusan dengan fakta di lapangan, sekaligus mencegah lahirnya persoalan hukum baru yang lebih serius di kemudian hari. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Janji Bebas Rp 50 Juta Berujung Duka, Kasus Empat Aktivis Jadi Sorotan
Kepulangan Jama'ah Haji Kota Padangsidimpuan Diduga Menyimpan Cerita Hingga Empat Aktivis Goal
OTT 4 Aktivis, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dan Ajudannya Justru Berangkat ke Jakarta, Tujuan Tak Jelas
komentar
beritaTerbaru