DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum tergugat, Adnan Buyung Lubis, dan Sahor Bangun Ritonga, selaku kuasa hukum Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan turut tergugat Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (25/2/2026).
"Belum inkracht, kita kasasi. Kami atas kuasa hukum Dinas Perhubungan dan Wali Kota Padangsidimpuan akan melakukan upaya hukum tingkat kasasi. Maka belum ada kewajiban untuk membayar tuntutan Penggugat," tegas Adnan Buyung Lubis.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp berkaitan dengan pekerjaan APILL (Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas), yang lebih dikenal masyarakat sebagai traffic light atau lampu merah.
Menurut kuasa hukum, fakta di lapangan menunjukkan APILL di Kota Padangsidimpuan telah lama tidak berfungsi, sehingga menjadi dasar keberatan serius atas putusan sebelumnya.
Baca Juga:
"Berdasarkan fakta di lapangan, APILL di Padangsidimpuan ini tidak berfungsi cukup lama. Lantas bagaimana mungkin majelis hakim menyatakan pekerjaan telah selesai terlaksana, sementara secara nyata tidak dapat difungsikan," ujar Adnan Buyung Lubis.
Kuasa hukum juga menegaskan, apabila pembayaran pekerjaan APILL dilakukan sementara secara faktual tidak berfungsi, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, pembayaran hanya dapat dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar selesai, sesuai spesifikasi, dan berfungsi. Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi namun tetap dibayarkan, maka:
Baca Juga:
"Jangan sampai nanti, apabila pembayaran tetap dilakukan sementara APILL tidak berfungsi, justru muncul persoalan hukum baru. Bisa timbul anggapan seolah-olah Dishub Padangsidimpuan membayar proyek lampu merah yang tidak berfungsi," tegas Adnan Buyung Lubis.
Kuasa hukum menekankan bahwa penjelasan tersebut bukan tuduhan, melainkan peringatan risiko hukum yang dapat timbul jika pembayaran dilakukan tanpa kepastian hukum dan tanpa kesesuaian fakta lapangan.
Atas dasar itulah, upaya kasasi ditempuh untuk menguji kembali kesesuaian antara putusan dengan fakta di lapangan, sekaligus mencegah lahirnya persoalan hukum baru yang lebih serius di kemudian hari. (MN)
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim
Anggota Komis XIII DPR RI Kunjungi Lapas Bangkinang, Tinjau Pembinaan dan Sarana Prasarana
Nasional
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Hukrim
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Nasional
Perkuat Sinergi Hukum! Tim Jampidmil Kejagung Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan
Nasional
Dikonfirmasi Temuan BPK, Kadis LH Karo Nius Ginting Bingung Saya Jawabnya
Daerah
Tolak Laporan Korban Penganiayaan Oknum Pengusaha, Bandot CS
Peristiwa
Bahlil Tegaskan Golkar Fokus Raih Kursi DPR, Bukan Posisi Presiden atau Wapres
Politik