Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak: Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Peristiwa
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum tergugat, Adnan Buyung Lubis, dan Sahor Bangun Ritonga, selaku kuasa hukum Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan turut tergugat Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (25/2/2026).
"Belum inkracht, kita kasasi. Kami atas kuasa hukum Dinas Perhubungan dan Wali Kota Padangsidimpuan akan melakukan upaya hukum tingkat kasasi. Maka belum ada kewajiban untuk membayar tuntutan Penggugat," tegas Adnan Buyung Lubis.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp berkaitan dengan pekerjaan APILL (Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas), yang lebih dikenal masyarakat sebagai traffic light atau lampu merah.
Menurut kuasa hukum, fakta di lapangan menunjukkan APILL di Kota Padangsidimpuan telah lama tidak berfungsi, sehingga menjadi dasar keberatan serius atas putusan sebelumnya.
Baca Juga:
"Berdasarkan fakta di lapangan, APILL di Padangsidimpuan ini tidak berfungsi cukup lama. Lantas bagaimana mungkin majelis hakim menyatakan pekerjaan telah selesai terlaksana, sementara secara nyata tidak dapat difungsikan," ujar Adnan Buyung Lubis.
Kuasa hukum juga menegaskan, apabila pembayaran pekerjaan APILL dilakukan sementara secara faktual tidak berfungsi, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, pembayaran hanya dapat dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar selesai, sesuai spesifikasi, dan berfungsi. Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi namun tetap dibayarkan, maka:
Baca Juga:
"Jangan sampai nanti, apabila pembayaran tetap dilakukan sementara APILL tidak berfungsi, justru muncul persoalan hukum baru. Bisa timbul anggapan seolah-olah Dishub Padangsidimpuan membayar proyek lampu merah yang tidak berfungsi," tegas Adnan Buyung Lubis.
Kuasa hukum menekankan bahwa penjelasan tersebut bukan tuduhan, melainkan peringatan risiko hukum yang dapat timbul jika pembayaran dilakukan tanpa kepastian hukum dan tanpa kesesuaian fakta lapangan.
Atas dasar itulah, upaya kasasi ditempuh untuk menguji kembali kesesuaian antara putusan dengan fakta di lapangan, sekaligus mencegah lahirnya persoalan hukum baru yang lebih serius di kemudian hari. (MN)
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Peristiwa
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Peristiwa
PBLKP Gelar Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, Jaga Warisan Budaya Suku Pakpak
Daerah
Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta
Medan
Perubahan KUAPPAS APBD 2026 Dairi Disepakati, Jadi Pedoman RKASKPD
Daerah
Jangan Takut Bermimpi Besar, Pesan Bupati Dairi Untuk Mahasiswa Rantau
Daerah
Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu
Hukrim
Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Hukrim
DPP HARI Soroti Keracunan Massal Siswa di Sidoarjo, Desak Kepala BGN Benahi Standar Higienitas Dapur SPPG
Nasional
Medan,asatupro.comKandidat Ketua Umum MD KAHMI Medan, Ansor Harahap mengatakan dirinya siap merawat nilainilai rumah besar KAHMI jika terp
Medan