Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Peristiwa
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum tergugat, Adnan Buyung Lubis, dan Sahor Bangun Ritonga, selaku kuasa hukum Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan turut tergugat Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (25/2/2026).
"Belum inkracht, kita kasasi. Kami atas kuasa hukum Dinas Perhubungan dan Wali Kota Padangsidimpuan akan melakukan upaya hukum tingkat kasasi. Maka belum ada kewajiban untuk membayar tuntutan Penggugat," tegas Adnan Buyung Lubis.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp berkaitan dengan pekerjaan APILL (Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas), yang lebih dikenal masyarakat sebagai traffic light atau lampu merah.
Menurut kuasa hukum, fakta di lapangan menunjukkan APILL di Kota Padangsidimpuan telah lama tidak berfungsi, sehingga menjadi dasar keberatan serius atas putusan sebelumnya.
Baca Juga:
"Berdasarkan fakta di lapangan, APILL di Padangsidimpuan ini tidak berfungsi cukup lama. Lantas bagaimana mungkin majelis hakim menyatakan pekerjaan telah selesai terlaksana, sementara secara nyata tidak dapat difungsikan," ujar Adnan Buyung Lubis.
Kuasa hukum juga menegaskan, apabila pembayaran pekerjaan APILL dilakukan sementara secara faktual tidak berfungsi, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, pembayaran hanya dapat dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar selesai, sesuai spesifikasi, dan berfungsi. Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi namun tetap dibayarkan, maka:
Baca Juga:
"Jangan sampai nanti, apabila pembayaran tetap dilakukan sementara APILL tidak berfungsi, justru muncul persoalan hukum baru. Bisa timbul anggapan seolah-olah Dishub Padangsidimpuan membayar proyek lampu merah yang tidak berfungsi," tegas Adnan Buyung Lubis.
Kuasa hukum menekankan bahwa penjelasan tersebut bukan tuduhan, melainkan peringatan risiko hukum yang dapat timbul jika pembayaran dilakukan tanpa kepastian hukum dan tanpa kesesuaian fakta lapangan.
Atas dasar itulah, upaya kasasi ditempuh untuk menguji kembali kesesuaian antara putusan dengan fakta di lapangan, sekaligus mencegah lahirnya persoalan hukum baru yang lebih serius di kemudian hari. (MN)
Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Peristiwa
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
Peristiwa
AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus
Peristiwa
Kesatrian Kogabwilhan II Resmi Pindah Ke Balikpapan
Nasional
Desa Berampu Hadirkan Layanan "Si Jempol", Warga Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan Langsung di Kantor Desa
Daerah
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersilaturahmi dengan pimpinan dan keluarga besar Dayah Abu Paya Pasi, Rabu (22/7/2026)
Daerah
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Nasional
Gawat!! Orang Tua Siswa TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi Diminta Menandatangani Surat Pengunduran Diri dari Program MBG Usai Anak Alami Duga
Peristiwa
MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris Hutapea Ke Polda Metro Jaya
Peristiwa
Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun
Peristiwa