Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 2026-20230 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 202620230 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Dipimpin langsung oleh Komandan Kompi 4 Batalyon C, AKP Sanro Situngkir, personel Brimob tampak menyisir area pantai dengan penuh semangat, membersihkan sampah-sampah yang terbawa arus laut maupun yang tertinggal di sepanjang pesisir. Aksi bersih pantai ini dilakukan secara gotong royong sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan ekosistem pesisir.
AKP Sanro Situngkir menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga kepedulian sosial dan lingkungan.
"Kami ingin pantai sebagai ruang publik dapat dinikmati masyarakat dalam kondisi bersih dan nyaman. Kegiatan ini juga menjadi ajakan bersama agar kesadaran menjaga lingkungan terus tumbuh," ujarnya.
Baca Juga:
Melalui kegiatan ini, Sat Brimob Polda Sumatera Utara berharap dapat terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya kawasan pesisir, sebagai aset bersama yang harus dijaga demi keberlanjutan dan kenyamanan generasi mendatang.**
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 202620230 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim
Pemkab Dairi Perkuat Kolaborasi dengan Prosper Global Indonesia, Dorong Petani Kopi Mandiri dan Tangguh Iklim
Daerah
Pemkab Dairi Perjuangkan 1.400 Sertifikat Tanah Gratis via TORA, 2.935 Ha Lahan Disetujui Kemenhut
Daerah
Dugaan Kendalikan Narkoba dan TPPU dari Lapas Labuhan Ruku, Ketum PPP RI Desak Kalapas Tidak Melindungi Rudy RZ dan Segera Pindahkan ke Nusa
Peristiwa
Perang Besar Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus 12 Bandar dan 9 Pengedar, Puluhan Kilogram Barang Bukti Disita
Hukrim
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Peristiwa
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
Medan
BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Medan Tanpa Kuitansi, Celah Dugaan Pungli dan Kebocoran PAD Disorot
Medan