Abdul Aziz: Sesuai Keputusan MA, Kembalikan 47.000 Ha Kebun Sawit Rakyat Palas dan Paluta
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Sejumlah unit excavator dan bulldozer dikerahkan membersihkan material longsor dan lumpur banjir menutup akses jalan, sekaligus mendukung pembangunan jembatan darurat agar mobilitas warga kembali lancar.
Selain membuka jalur transportasi, alat berat juga digunakan untuk pembersihan permukiman warga dan fasilitas umum, termasuk lingkungan sekolah, serta penataan Tempat Pembuangan Akhir guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan pascabencana.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai skala prioritas penanganan di lapangan melalui kerja bersama antara TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr.(Han) menyampaikan bahwa pengoperasian alat berat secara berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen Satgas Gulbencal Kodam I/BB dalam membantu percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Baca Juga:
"Kami terus mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada agar infrastruktur dapat segera pulih dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman," ujarnya.**
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Peristiwa
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
Medan
BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Medan Tanpa Kuitansi, Celah Dugaan Pungli dan Kebocoran PAD Disorot
Medan
Medan, asatupro.com Sejumlah serikat buruh dan serikat pekerja (SB/SP) yang memberikan perhatian pada nasib buruh perkebunan kelapa sawit
Perkebunan
Jakarta,asatupro.comPengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) perlu diikuti dengan tata kelola usaha yang memastikan manfaa
Ekonomi
Jakarta,asatupro.comEvaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Hukrim
Dari Live TikTok ke Sel Tahanan, Konten Kreator di Medan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Yesus
Hukrim
Hari Sumpah Pemuda ke98, Menpora Ajak Pemuda Dairi Bangun Indonesia dengan Pengabdian Nyata
Nasional
Hari Ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Tilang Naik 46 Persen
Daerah