Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
Batu Bara,asatupro.com-Di balik pernyataan Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, yang menuai pujian karena menolak mobil dinas baru, muncul fakta berbeda dari gedung DPRD Batu Bara.
Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), M. Syafii, SH, mengungkap bahwa pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya telah diusulkan dan disetujui dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Banggar: Usulan Datang dari TAPD Sendiri
Menurut Syafii, usulan tersebut berasal langsung dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat pembahasan bersama Banggar DPRD.
Baca Juga:
"Sudah kita tanyakan ke TAPD, apakah usulan itu relevan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Jawaban mereka: tidak apa-apa, karena mobil dinas lama sudah dilelang," ujar Syafii, Senin (6/10/2025).
Namun, lanjutnya, ketika Banggar menjadwalkan pemanggilan TAPD untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, tim tersebut tidak hadir.
"Sudah dibahas dan disahkan. Jadi kalau sekarang Bupati bilang menolak, ini jadi pertanyaan besar. Apakah tidak ada koordinasi dengan TAPD? Padahal TAPD itu perpanjangan tangan kepala daerah," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga:
Nilai Anggaran Sentuh Rp2,4 Miliar
Syafii menambahkan, pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati menelan anggaran hingga Rp2,4 miliar. Angka itu, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan Banggar DPRD.
"Kami di Banggar DPRD mempertanyakan apa dasar dan urgensinya. Dua koma empat miliar untuk mobil dinas kepala daerah, itu angka yang besar," ujarnya.
Syafii juga menyebut akan memanggil kembali TAPD pada Senin mendatang untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pengusulan tersebut.
Fakta: Mobil Lama Dijual Tanpa Lelang
Sementara itu, berdasarkan informasi Kepala Sub Bidang pengamanan dan penghapusan Aset Batu Bara mengakui bahwa penjualan dua unit kendaraan dinas lama milik Bupati dan Wakil Bupati tidak dilelang, melainkan dijual langsung.
Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 359 Ayat 1, yang memperbolehkan penjualan kendaraan dinas kepada pejabat negara atau mantan pejabat negara tanpa dilelang
Berikut Rinciannya:
Objek Aset: 2 unit kendaraan dinas merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Penerima: Mantan Bupati Batu Bara Zahir dan mantan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima
Nilai Penjualan:
Eks Bupati: Rp139.860.400
Eks Wakil Bupati: Rp135.609.200
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa
Undhira Inisiasi SIMKES, Pengelolaan Data Kesehatan Siswa Kini Lebih Cepat dan Terintegrasi
Pendidikan
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Pemcam Berampu dan Warga Kerja Bakti Bersih Desa Jelang HUT RI ke81
Daerah
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Medan
Menyambut Dirgahayu RI ke81, Koordinator GPPMI DKI Jakarta Anggiat Andreas Purwanto Serukan Pesan Kedamaian dan Tangkal Hoaks Pemecah Belah
Nasional
Padangsidimpuan, Asatupro.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga menyatakan penanganan pe
Hukrim