Ratusan Peserta Jalani Sidang Pantukhir yang Dipimpin Pangdam I/BB
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Tanah Karo,asatupro.com-Polemik pengutipan retribusi di dua destinasi wisata Kabupaten Karo, yakni "Air Panas Daulu" dan Danau Lau Kawar, semakin memanas. Bupati Karo disebut-sebut langsung menunjuk koordinator khusus untuk mengelola pungutan retribusi wisata, menggantikan peran Dinas Pariwisata sebagai dinas teknis.
Keterangan ini disampaikan oleh Kabid Dinas Pariwisata Karo, Suheridi Tarigan, ketika ditanya wartawan mengenai peran Kepala Dinas dalam proses tersebut.
"Itulah ngerinya sekarang ini, wewenang langsung diambil alih oleh bupati sendiri," ungkap Suheridi, seolah menegaskan adanya praktik pengambilalihan kewenangan di luar jalur resmi.
Padahal, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati memang memiliki fungsi pengawasan dan kebijakan, namun pelaksanaan teknis urusan sektor pariwisata, termasuk pemungutan retribusi, merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Dinas Pariwisata.
Baca Juga:
Hal itu diperkuat lagi dengan keberadaan "Perda tentang Retribusi Daerah", yang mengatur bahwa setiap pungutan wajib dikelola sesuai mekanisme keuangan daerah dan masuk ke kas daerah, bukan melalui penunjukan langsung di luar struktur resmi.
Langkah Bupati Tanah Karo menunjuk koordinator khusus justru membuka ruang "Tumpang Tindih Kewenangan" dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Lebih jauh, kondisi ini bisa menimbulkan indikasi sentralisasi PAD di tangan kepala daerah, yang rawan disalahgunakan karena jalur pertanggungjawabannya kabur.
Sejumlah pengamat kebijakan anggaran pemerintah, Muhri Fauzi Hafiz, menilai, bila praktik ini terus dibiarkan, maka tidak hanya akan melemahkan otoritas Dinas Pariwisata, tetapi juga mengancam transparansi pendapatan daerah.
Baca Juga:
"Apalagi, retribusi dari sektor pariwisata merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo. Tentu ini harus menjadi perhatian serius agar persoalan berjalan sesuai aturan dan ketentuan berlaku." Ungkapnya.
Kini publik menunggu langkah tegas dari DPRD Karo dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum, untuk menguji apakah kebijakan bupati ini sesuai aturan hukum atau justru menyimpang.
Sebab, tanpa pengawasan ketat, retribusi wisata yang seharusnya memperkuat kas daerah bisa saja bocor menjadi keuntungan kelompok tertentu yang mendapat mandat non-prosedural.
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Plt Ketua Nasional GTDI Imbau Peserta Mubes XXV Jaga Keamanan dan Kondusifitas
Nasional
DPD Rumah Gibran Sumut Desak Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Binjai Jangan Jadikan Hak Warga Binaan Sebagai Lahan Pungutan
Nasional
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Peristiwa
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Medan
Wabup Dairi Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang, "Pemulihan Fisik dan Mental Harus Tuntas"
Daerah
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru seSumatera Utara
Pendidikan
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Peristiwa