Minggu, 01 Juni 2025
Opini

Pendampingan Profesional Kunci Pemberantasan Kemiskinan di Desa

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 30 Mei 2025 17:48 WIB
Pendampingan Profesional Kunci Pemberantasan Kemiskinan di Desa
Sri Ria Atika, S.M. Tokoh Pemuda/i Kabupaten Serdang Bedagai
Serdang Bedagai,asatupro.com-Upaya pemerintah dalam memberantas kemiskinan di desa melalui berbagai program pembangunan tidak akan maksimal tanpa keterlibatan tenaga profesional dan pendampingan teknis yang berkelanjutan. Meski program telah digulirkan dengan anggaran yang besar, seperti Dana Desa yang disalurkan setiap tahun, realisasi tujuan pengentasan kemiskinan masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Permasalahan utama terletak pada kurangnya pemahaman teknis masyarakat desa terhadap manajemen program, serta terbatasnya tenaga ahli yang mendampingi pelaksanaan kebijakan di lapangan. Tanpa adanya pendamping profesional, masyarakat desa kerap kesulitan memahami mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Akibatnya, program-program yang seharusnya menyasar penguatan ekonomi lokal justru stagnan atau bahkan tidak tepat sasaran.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah telah menegaskan pentingnya pendampingan desa. Pasal 50 hingga Pasal 52 menyebutkan bahwa pendampingan bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini diperkuat dengan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, yang mengatur mekanisme dan struktur pendamping profesional di setiap tingkatan.

Selain itu, dalam rangka mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin pertama yaitu pengentasan kemiskinan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 turut menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah, termasuk optimalisasi pendampingan di tingkat akar rumput.

Baca Juga:

Namun, implementasi kebijakan ini di banyak daerah masih terkendala. Jumlah tenaga pendamping yang tidak sebanding dengan jumlah desa, lemahnya pengawasan, serta minimnya pelatihan lanjutan untuk peningkatan kapasitas pendamping menjadi tantangan tersendiri.

Dalam konteks ini, pemerintah pusat melalui kementerian terkait seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), perlu hadir secara aktif di lapangan. Pendampingan tidak cukup hanya bersifat administratif, melainkan juga harus menyentuh aspek manajerial, kewirausahaan, hingga penguatan kelembagaan ekonomi desa.

Sebagai penutup, pemerintah benar-benar serius dalam memberantas kemiskinan di desa, maka penyediaan pendamping profesional dan penguatan manajemen program harus menjadi prioritas utama. Masyarakat tidak cukup hanya diberi bantuan, tetapi harus didampingi dan diberdayakan. Karena tanpa pendampingan yang tepat, program hanya akan menjadi angka dalam laporan, bukan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat desa.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditanya Media Terkait Kegiatan Judi di Desa Sinaman, Kapolsek Barusjahe Pilih Bungkam
Kolaborasi Judi Dadu Putar Milik "Jek" dan Mesin Tembak Ikan Milik Danru di Desa Sinaman Semakin Terdepan
100 Hari Kerja Rico-Zaki Diapresiasi Akademisi dan Budayawan
Kejaksaan Negeri Sabang Bakti Sosial Berbagi Bersama Masyarakat
Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kampung Belutu Kabupaten Siak Berjalan Dengan Lancar
Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Siantar, Diduga Belum Berhasil Tangkap Bandar Narkoba
komentar
beritaTerbaru