Sabtu, 11 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

L. KPK Nusantara Provinsi Aceh, Minta Walikota Sabang Kabulkan Permintaan Masyarakat, Publikasikan ke Publik Kegiatan Pokir Dewan Tahun 2024-2025

Soeharto - Jumat, 19 September 2025 10:48 WIB
L. KPK Nusantara Provinsi Aceh, Minta Walikota Sabang Kabulkan Permintaan Masyarakat, Publikasikan ke Publik Kegiatan Pokir Dewan Tahun 2024-2025
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Sabang, Jalan Yossudarso, Kelurahan Cot Ba'u, Kecamatan Suka Jaya Sabang, Kota Sabang.

Sabang,asatupro.com-Timsus(Tim khusus) Investigasi L.KPK Nusantara Provinsi Aceh, dengan Surat Tugas/Mandat, No.021/DPC/LSM-KPK/2023-No. KTA. 1028.01/DPC/Vl/2024, selama dalam menjalankan tugas di Sabang banyak menerima informasi dari masyarakat, baik secara lisan maupun perlihatkan data, Kata Timsus Investigasi, kepada Media Online Asatupro.com, Senin (15/9/2025) Pada saat minum bareng bersama.

Rangkuman informasi tersebut, Kata Timsus investigasi, telah dipelajari mendasar untuk ditindak lanjuti hingga tuntas, bila perlu diangkat kemeja hukum, sesuai Amanah dari pimpinan L. KPK Nusantara Provinsi Aceh "Harus di Tuntaskan" Pesannya lewat whatsApp.

Menurut Timsus Investigasi, Ada beberapa informasi yang harus dipublikasikan kepublik lewat media, diantaranya, Anggaran Pokir Dewanpertahun diduga mencapai lebih dan kurang Rp 20 Milliar, Hal ini Wali Kota Sabang di desak publikasikan kepublik Anggaran Pokir Dewan 2024- 2025, secara rinci dan jelas.

Lanjutnya, Berapa jumlah anggaran Pokir untuk 20 orang Anggota Dewan rinciannya Berapa jatah Anggaran Pokir untuk Ketua Dewan - Berapa jatah Anggaran Pokir untuk 2 Wakil Ketua Dewan - Berapa jatah Anggaran Pokir untuk 17 Anggota Dewan.

Baca Juga:

"Lantas Siapa yang menyetujui dan siapa yang mengesahkan anggaran Pokir Dewan- adakah Anggaran Pokir Dewan tercatat didalam lembaran buku APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kota) Kota Sabangyang sudah disyahkan oleh Badan Anggaran Dewan" ucap Timsus investigasi.

Sesuai dengan Informasi, Hal ini diduga tidak pernah sama sekali dipublikasikan kepublik secara terbuka dan transparan kepada masyarakat, terkesan tertutup rapat dan rapi, terikat dengan benang keemasan.

Baca Juga:

Menurut Timsus Investigasi, sebenarnya APBK Sabangyang sudah disyahkan oleh Badan Anggaran Dewan, sudah menjadi milik publik untuk mengetahuinya, jadi tak perlu ditutupi dan dirahasiakan lagi kata Timsus Investigasi.

"Begitu pula dengan yang mendapatkan Bantuan Hibah dari Pemerintah Kota Sabang yang Dananya bersumber dari APBK Sabang, seharusnya harus di Audit keterbukaan, jangan hanya melihat dan menerima kwitansi pembelian, tetapi harus melihat mana bukti barang yang dibeli sesuai tidak dengan tulisan yang ada dalam kwitansi, yang menyangkut dengan batuan hibah, Pemerintah Kota Sabang diminta jangan ada anak Tiri dan anak kandung", Kata Timsus Investigasi.

Penyelusuran Timsus Investigasi L. KPK Nusantara Provinsi Aceh dilapangan, "Yang menyangkut dengan kegiatan Pokir Pasti ada pola yabg sering terjadi pemilik Pokir menitipkan Dana sesuai porsi yang telah disepakati bersama, setelah program dilegalkan pemilik Pokir lalu menunjukkan rekanannya untuk mengerjakan proyek Pokir tersebut dari situlah praktek dugaan penyalahgunaan wewenang berpotensi terjadi", Tim Investigasi L. KPK Nusantara Provinsi Aceh, Akan terus berjalan menyelusuri yang belum tuntas ditelusurinya sesuai data yang ada, pungkasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Ketua DPR Aceh Dilaporkan ke BKD, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Imam Masjid Al Falah Gampong Ujong Kareung, Kota Sabang Tgk Muchtar Andhika, Mengajak Generasi Muda Islam Untuk Bergerak Meramaikan Masjid
Mengenal Sosok Imam Masjid Al Falah Kota Sabang, Tgk. Muchtar Andhika
Dugaan Praktik "Calo" Parkir di PUD Pasar Mencuat, Pengurus DPC Grib Kota Medan : Walikota Medan Jangan 'Main Mata' dengan Ormas
Walikota Medan Terima Panitia HBH Masyarakat Melayu, Tegakkan Terus Kegiatan Berciri Khas Melayu
komentar
beritaTerbaru