Kamis, 10 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Masyarakat Dihimbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan dan Pejabat Utama Kajari Sabang

Soeharto - Kamis, 28 Agustus 2025 07:08 WIB
Masyarakat Dihimbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan dan Pejabat Utama Kajari Sabang
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H

Sabang,asatupro.com-Kejaksaan Negeri Sabang, Muliono Raharjo, S.H., M.H, Menghimbau kepada seluruh masyarakat, kementerian atau lembaga serta Pemerintah Daerah agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat utama Kejaksaan Negeri Sabang.

Dihimbaukan kepada seluruh masyarakat agar berhati hati terhadap pihak pihak yang mencari kepentingan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, meminta imbalan dalam bentuk apapun, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sabang,Muliono Raharjo, S.H., M.H, Dalam Siaran Pers nya, Rabu (27/8/2025).

Kejaksaan Negeri Sabang, tidak pernah meminta biaya, hadiah uang atau bentuk gratifikasi terkait pelayanan hukum maupun penanganan perkara, apabila ada menerima telepon atau pesan yang mencurigakan dengan secepat mungkin laporkan dan konfirmasi langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Atau melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, S.H., M.H, dan laporkan langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Muliono Raharjo, S.H., M.H, menghimbau "Mari bersama sama mencegah praktik pungutan liar dan menjaga integritas penegakan hukum".

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dukung Pertanian Organik, Universitas Udayana Dampingi Petani Subak Timbul Produksi Pupuk Mandiri
277 Warga Binaan Rutan Sidikalang Dapat Remisi HUT RI ke-81, 14 Orang Langsung Bebas
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Rutan Sidikalang Bantah Tegas Isu Pemerasan Rp280 Juta, Tegaskan Pemberitaan Tidak Benar dan Menyesatkan
komentar
beritaTerbaru