Rabu, 30 April 2025

Bawaslu Sumut Akui Kecolongan Soal Paslon Tak Lengkapi Persyaratan Namun Lolos Maju Pilkada

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 20 Januari 2025 22:28 WIB
Bawaslu Sumut Akui Kecolongan Soal Paslon Tak Lengkapi Persyaratan Namun Lolos Maju Pilkada
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis saat menyampaikan data peta kerawanan Pilkada di Sumut beberapa waktu lalu.

Medan,asatupro.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengakui kecolongan soal adanya pasangan calon kepala daerah di Sumut yang tidak melengkapi persyaratan sebagai calon Bupati atau Walikota maju di Pilkada Sumut.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis usai menggelar evaluasi pelaksanaan Pilkada di Sumut, Senin (20/1/2025).

"Salah satu yang menjadi evaluasi bagi kami adalah soal data data pasangan calon di mana ada beberapa yang tidak lengkap persyaratan sehingga dalam proses pengawasan ada terlewatkan soal persyaratan calon," kata Aswin kepada asatupro.com.

Baca Juga:
Aswin mengatakan, persyaratan calon adalah hal mutlak yang mestinya dilengkapi. Misalnya seperti ijazah atau laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).

"Seperti ijazah, LHKPN dan persyaratan lainnya adalah sebuah hal kemutlakan paslon. Dan ini lolos dari pengawasan kita," ujarnya.

Selain persyaratan calon, Bawaslu juga menemukan adanya undangan yang tidak sampai kepada pemilih.

Selain itu, terdapat pula daftar pemilih yang belum cukup umur ikut dalam pemilihan kepala daerah 27 November 2024.

"Penetapan rekapitulasi jumlah pemilih, mungkin ada pemilih yang tidak diundang tapi yang milih. Tidak cukup umur ikut milih dibeberapa daerah mungkin ada kepentingan beberapa orang. Ini jadi catatan kami," ujar Aswin.

Lewat evaluasi yang dilakukan Bawaslu, Aswin mengharapkan adanya keinginan menghadirkan pemilihan yang berkualitas di Sumut.

Apalagi sebut Aswin banyak masyarakat yang menganggap Bawaslu tidak menelusuri seluruh laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Adanya anggapan dari pihak lainnya yang mungkin memandang tindakan yang dilaporkan tidak dilanjuti karena oleh Bawaslu. Padahal kita melihat apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil, tapi seolah-olah Bawaslu tidak menindaklanjuti temuan mereka," kata Aswin.

"Jadi ke depan ada harapan dan keinginan sikapnya stakeholder ingin pengawasan Bawaslu bisa lebih efektif dari kecurangan dan laporan."

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menggelar evaluasi pengawasan partisipatif pemilihan serentak tahun 2024 di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (20/1/2025)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Sumut Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Wewenang Pusat
komentar
beritaTerbaru