Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK: Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pantauan langsung di lapangan, terlihat untuk masing-masing ruas jalan terdapat 5 unit tiang yang berdiri merupakan iklan salah satu merek rokok ternama dan produk alat isap rokok elektrik.
Seperti di jalan Letda Sujono Medan, tepatnya sebelum gerbang pintu Tol Bandar Selamat, tiang - tiang reklame iklan rokok tersebut sangat jelas berada di atas fasilitas umum trotoar dan di badan jalan yang juga termasuk zona larangan.
Baca Juga:
Ada lagi di Jalan Guru Patimpus Medan, tepatnya sebelah kanan jalan sebelum lampu merah Bundaran SiB, terdapat lima unit tiang terpampang iklan Perangkat pemanas tembakau BONDS by IQOS diduga menggunakan kontruksi ditempatkan tepat di sisi dalam trotoar dan ditempel di tiang listrik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, perusahaan pemilik tiang reklame tersebut diketahui milik Sumo Advertising (PT. Sumo Internusa Indonesia) yang merupakan salah satu perusahaan advertising ternama di Medan.
Sementara itu, jika dilihat dari informasi https://jdih.medan.go.id terhadap Peraturan Walikota No.17 Tahun 2019, tentang penataan reklame Bab X pasal 18 ayat 4 disebutkan, dilarang mendirikan/menempatkan papan reklame pada badan jalan atau melintang diatas jalan, ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame, dan ayat 5 a, yang berbunyi bagi reklame berkontruksi dilarang menyelenggarakan reklame pada ruang manfaat jalan seperi trotoar.
Baca Juga:
Kembali menanggapi hal tersebut, Ikwal Pasaribu, Ketua Komunikasi, Informasi, dan Telekomunikasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, menyayangkan kondisi tersebut dan menilai papan reklame rokok itu telah mengganggu pemandangan atau wajah Kota Medan.
Ia mengatakan sesuai Perda, segala bentuk reklame dilarang untuk didirikan di atas trotoar yang merupakan tempat pejalan kaki bagi masyarakat, sehingga perlu ada ketegasan dari Walikota Medan Rico Waas untuk segera memerintahkan sat pol PP membongkar tiang-tiang tersebut diduga tak sesuai aturan.
"Satpol PP Medan harusnya dapat proaktif dalam menjalankan tugasnya dengan memeriksa tiang reklame yang melanggar aturan. Jangan sampai adanya dugaan main mata antara petugas dengan perusahaan advertising sehingga penindakan tidak dilakukan . "Kata Ikwal Pasaribu kepada wartawan. Sabtu,13 April 2025.
Ia menambahkan, Wali Kota Medan jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan, sehingga kota Medan kedepannya menjadi kota yang lebih maju, lebih bersih dengan tatanan kotanya yang lebih baik lagi. Segera bongkar tiang reklame yang tidak sesuai aturan dan menganggu estetika Kota Medan.
"Kita ingin Kota Medan memiliki tatanan Kota yang lebih tertata dengan rapi, tidak semeraut akibat tiang-tiang reklame yang berdiri tegak dimana-mana tanpa ada pengawasan dan penegakan hukum, sehingga penertiban segera dilakukan. Tutupnya.
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Daerah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Medan
TAPANULI SELATAN, Asatupro.com Sebanyak lima kasus tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sepanjang
Hukrim
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan Siapa &ldquoSutradara&rdquo di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Hukrim
Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan 800 Perwira Tinggi TNIPolri di Istana
Nasional
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Peristiwa
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan PascaPutusan MK, Singgung Risiko Ekonomi dan Stabilitas Politik
Nasional