Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Hukrim
Medan,asatupro.com-Pemko Medan pada Tahun anggaran 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp.2.647.001.058.562,00 dengan realisasi s.d. 30 November 2024 sebesar Rp.1.887.783.950.550,55 atau 71,32% dari anggaran.
Baca Juga:Dari jumlah tersebut diantaranya direalisasikan untuk belanja jasa Event Organizer (EO) atas kegiatan Ramadhan Fair XVIII pada Disdikbud sebesar Rp.5.279.101.725,00.
Kegiatan Ramadhan Fair XVIII merupakan kegiatan pada Bidang Kebudayaan. Dalam proses penganggarannya, Bidang Kebudayaan mengusulkan kegiatan tersebut kepada Kasubag Keuangan selaku pejabat penatausahaan keuangan.
Kegiatan tersebut diusulkan tanpa ada rincian sub kegiatan, jenis, detil kegiatan. Usulan tersebut diverifikasi oleh pejabat penatausahaan keuangan.Setelah itu, Kadis Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) menyampaikan usulan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Baca Juga:
Kegiatan Ramadhan Fair XVIII dilaksanakan oleh PT AGK sebagai Event Organizer berdasarkan hasil lelang dari Dinas Pendidikan Kota Medan Tahun 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024 Pemko Medan, hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan, pertanggungjawaban pembayaran, dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan diketahui terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan Ramadhan Fair XVIII/2024 sebesar Rp.206.608.700,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban pelaksanaan terdapat kelebihan pembayaran atas item pekerjaan berupa sewa kursi, flooring, sewa round table, sewa tenda pembuatan baliho, dan pengadaan snack dan jus sebesar Rp.161.988.700,00.
Kondisi itu tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Dan Perwalkot Nomor 93 tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun 2024.
Hal tersebut disebabkan oleh:
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, lebih optimal dalam pengendalian dan pengawasan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan Ramadhan Fair XVII
Kemudian memproses kelebihan pembayaran atas kegiatan Ramadhan Fair XVIII sebesar Rp.206.608.700,00 dengan menyetor ke kas daerah.
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Hukrim
Mediasi Dinilai Buntu, Kuasa Hukum Koperasi Kofipindo Pertanyakan Prosedur Laporan Karyawan ke Disnaker Medan
Peristiwa
PW MIO Indonesia Sumut Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayah Ketua PD MIO Kabupaten Karo
Daerah
Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Desa Lau Kersik Gunung Sitember, 9 KK Terdampak
Peristiwa
Eko Afrianta Sitepu Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Politik
Wakil Bupati Dairi Hadiri Fun Run SPARKO Dairi 2026, Dorong Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif
Olahraga
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan