Senin, 26 Oktober 2026
HUT KE 2 ASATUPRO.COM 2026
HUT TNI KE 81

Reklame Rokok Semrawut di Medan Diduga Langgar Perda, Aktivis Soroti Pembiaran Oleh Dinas PKPCKTR dan Satpol PP

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 13 Juni 2025 23:23 WIB
Reklame Rokok Semrawut di Medan Diduga Langgar Perda, Aktivis Soroti Pembiaran Oleh Dinas PKPCKTR dan Satpol PP
Sejumlah Papan Reklame Produk Rokok Yang Berdiri di s Sepanjang Jalan Glugur dan Jalan Guru Patimpus
Medan,asatupro.com-Pantas saja Kota Medan dijuluki "Hutan Reklame". Pasalnya, sejumlah papan reklame produk rokok yang berdiri di sepanjang Jalan Glugur dan Jalan Guru Patimpus disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Keberadaan papan reklame tersebut dinilai merusak estetika kota dan terkesan dibiarkan oleh aparat Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. Diduga kuat ada unsur 'upeti', sehingga reklame tersebut tak tersentuh penertiban dan seolah kebal hukum.

Hal itu disampaikan oleh aktivis Muhammadiyah, Ikwal, yang kebetulan melintas di kawasan tersebut. Kepada wartawan, Ikwal menyayangkan kondisi tersebut dan menilai papan reklame rokok telah mengganggu pemandangan kota.

"Seharusnya kota ini lebih tertata rapi, bukan justru dipenuhi iklan rokok yang mencolok dan mengganggu," ujar Ikwal, Ketua INFOKOM PW Pemuda Muhammadiyah Sumut.

Baca Juga:

Ia mengacu pada Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur ketat lokasi pemasangan iklan rokok. Reklame produk tembakau dilarang berada di dekat fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, atau area yang rentan terhadap paparan iklan tersebut.

Selain itu, regulasi dari Kementerian Kesehatan juga menegaskan pembatasan promosi rokok di ruang publik demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif konsumsi tembakau.

Ikwal mendesak Pemkot Medan segera mengambil tindakan tegas.

Baca Juga:

"Jangan cuma duduk dan makan gaji. Sebelum Lebaran, reklame yang melanggar aturan ini harus ditertibkan demi menjaga keindahan dan ketertiban Kota Medan," tegasnya.

Sementara itu, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

"Kami akan mengevaluasi dan menindak reklame yang tidak sesuai aturan," ujar seorang pejabat dari dinas terkait.Medan

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wujud Kepedulian Sosial, Golkar Sumut Bagikan 2.500 Paket Sembako dan Gelar Donor Darah
Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka, Puncak HUT ke-62 Golkar Sumut Berlangsung Semarak dan Penuh Hadiah
Nahkodai Kembali DPP Horas Bangso Batak 2026–2031, Lamsiang Sitompul Tegaskan Komitmen Penguatan Budaya dan Bantuan Hukum
Eko Sitepu Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
GMPET-SU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan dan Jalur Kereta Api DJKA di Sumut
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
komentar
beritaTerbaru