Sabtu, 31 Oktober 2026
HUT KE 2 ASATUPRO.COM 2026
HUT TNI KE 81

Abdul Aziz: Sesuai Keputusan MA, Kembalikan 47.000 Ha Kebun Sawit Rakyat Palas dan Paluta

Hendrik Hutabarat - Jumat, 30 Oktober 2026 12:26 WIB
Abdul Aziz: Sesuai Keputusan MA, Kembalikan 47.000 Ha Kebun Sawit Rakyat Palas dan Paluta
Dok. pribadi
Masyarakat dari dua koperasi di Paluta dan Palas mendatangi kebun sawit mereka yang kini dijaga ketat oleh pihak keamanan.
Medan, asatupro.com - Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000 hektar (Ha) antara masyarakat dari sejumlah desa di dua kabupaten, yakni Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta), melawan PT Torganda.

"Dua keputusan MA tersebut yakni Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018, yang memenangkan hak masyarakat dan menegaskan bahwa lahan sawit seluas 47.000 Ha itu tidak berada di kawasan hutan," kata Abdul Aziz kepada para wartawan di Medan, Kamis (29/10/2026) siang.

Perlu diketahui, Abdul Aziz adalah juru bicara masyarakat Palas dan Paluta yang tergabung dalam Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, sekaligus pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (JARAKA) dan pengurus Asosiasi Umum Sawitku Masa Depanku (SAMADE).

Kata Abdul Aziz, masyarakat yang merupakan petani sawit di dua koperasi itu mendesak pelaksanaan dua keputusan MA itu sekaligus ditelaah hak masyarakat atas sekitar 47.000 HA perkebunan sawit eks PT Torganda di Palas dan Paluta.

Baca Juga:

Apalagi kini lahan sawit itu justru telah diambil alih Satgas PKH karena dituding berada di dalam kawasan hutan, dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

"Lalu kemudian pengelolaan 47.000 Ha milik 2 koperasi itu ditangani oleh Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) melalui mekanisme perjanjian kerja sama operasional (KSO)," sambung Abdul Aziz.

Aziz menegaskan kejelasan hak masyarakat harus menjadi dasar penyelesaian sengketa, sebelum pemerintah membahas pengelolaan kebun maupun pemberian plasma.

Baca Juga:

Menurutnya, kedua putusan tersebut memenangkan koperasi dalam gugatan perdata terhadap pihak kehutanan yang diajukan pada 2015.

"Pengadilan menyatakan bahwa areal 47.000 Ha itu bukan kawasan hutan. Keputusan hukum ini seharusnya dieksekusi terlebih dahulu. Tetapi sayangnya sampai sekarang hal itu tidak kunjung dilakukan," kata Aziz lagi.




Karena itu, pihaknya bersama masyarakat berencana mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.


Menurut Aziz, areal tersebut meliputi sekitar 23.000 Ha yang terkait dengan Koperasi Bukit Harapan dan 24.000 Ha dengan Koperasi Parsub atau Persadaan Simangambat Ujung Batu.

Ia mempertanyakan anggapan bahwa seluruhnya berada dalam kawasan hutan Register 40, yang dikaitkannya dengan Government Besluit Nomor 50 Tahun 1924 dan perkara pidana DL Sitorus.

Sementara itu Humas PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Gatot Mukti, yang dihubungi melalui aplikasi WA, saat dikonfirmasi justru enggan memberikan tanggapan langsung terkait pernyataan Abdul Aziz.

"Selamat siang, beberapa media sudah bertanya, saya izin koordinasi lebih dulu, karena bagian TJSL tidak berkapasitas menjawab hal tersebut," kata Gatot Mukti.

Saat ditanya kalau dirinya adalah Humas PT APN, Gatot Mukti berdalih kalau dirinya adalah Humas khusus pemberitaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

"Namun hal ini perlu dikonfirmasi ke beberapa pihak," kata dia, tanpa menjelaskan siapa saja beberapa pihak yang dia sebutkan itu.




Ditanya kapan jawaban resmi PT APN bisa disampaikan, Gatot Mukti tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akses Pendidikan Tak Boleh Terhambat Jarak, GEMADOR Apresiasi Bantuan Enam Bus Perintis Sekolah Gratis di Kecamatan Dolok Padang Lawas Utara
Bekerja Sebelum Wisuda, Alumni ITSI Medan Rasakan Manfaat Magang mySAP365
Saling Puji, Aspek-PIR Sumut dan ITSI Medan Siap Bersinergi
ITSI Medan Wisuda 445 Mahasiswa, Rektor: Lulusannya Sudah Direkrut Industri Sawit Sebelum Wisuda
Maling Sawit dan Peredaran Narkoba Disikat, PTPN IV Regional 2 Apresiasi Polri
Ini Strategi PTPN IV Regional 2 Atasi Maling TBS dan Peredaran Narkoba
komentar
beritaTerbaru