Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim
"Dua keputusan MA tersebut yakni Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018, yang memenangkan hak masyarakat dan menegaskan bahwa lahan sawit seluas 47.000 Ha itu tidak berada di kawasan hutan," kata Abdul Aziz kepada para wartawan di Medan, Kamis (29/10/2026) siang.
Perlu diketahui, Abdul Aziz adalah juru bicara masyarakat Palas dan Paluta yang tergabung dalam Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, sekaligus pendiri Jaringan Rakyat Antar Kampung (JARAKA) dan pengurus Asosiasi Umum Sawitku Masa Depanku (SAMADE).
Kata Abdul Aziz, masyarakat yang merupakan petani sawit di dua koperasi itu mendesak pelaksanaan dua keputusan MA itu sekaligus ditelaah hak masyarakat atas sekitar 47.000 HA perkebunan sawit eks PT Torganda di Palas dan Paluta.
Baca Juga:
Apalagi kini lahan sawit itu justru telah diambil alih Satgas PKH karena dituding berada di dalam kawasan hutan, dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
"Lalu kemudian pengelolaan 47.000 Ha milik 2 koperasi itu ditangani oleh Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) melalui mekanisme perjanjian kerja sama operasional (KSO)," sambung Abdul Aziz.
Aziz menegaskan kejelasan hak masyarakat harus menjadi dasar penyelesaian sengketa, sebelum pemerintah membahas pengelolaan kebun maupun pemberian plasma.
Baca Juga:
Menurutnya, kedua putusan tersebut memenangkan koperasi dalam gugatan perdata terhadap pihak kehutanan yang diajukan pada 2015.
"Pengadilan menyatakan bahwa areal 47.000 Ha itu bukan kawasan hutan. Keputusan hukum ini seharusnya dieksekusi terlebih dahulu. Tetapi sayangnya sampai sekarang hal itu tidak kunjung dilakukan," kata Aziz lagi.

Ia mempertanyakan anggapan bahwa seluruhnya berada dalam kawasan hutan Register 40, yang dikaitkannya dengan Government Besluit Nomor 50 Tahun 1924 dan perkara pidana DL Sitorus.
Sementara itu Humas PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Gatot Mukti, yang dihubungi melalui aplikasi WA, saat dikonfirmasi justru enggan memberikan tanggapan langsung terkait pernyataan Abdul Aziz.
"Selamat siang, beberapa media sudah bertanya, saya izin koordinasi lebih dulu, karena bagian TJSL tidak berkapasitas menjawab hal tersebut," kata Gatot Mukti.
Saat ditanya kalau dirinya adalah Humas PT APN, Gatot Mukti berdalih kalau dirinya adalah Humas khusus pemberitaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).
"Namun hal ini perlu dikonfirmasi ke beberapa pihak," kata dia, tanpa menjelaskan siapa saja beberapa pihak yang dia sebutkan itu.

Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim
Pemkab Dairi Perkuat Kolaborasi dengan Prosper Global Indonesia, Dorong Petani Kopi Mandiri dan Tangguh Iklim
Daerah
Pemkab Dairi Perjuangkan 1.400 Sertifikat Tanah Gratis via TORA, 2.935 Ha Lahan Disetujui Kemenhut
Daerah
Dugaan Kendalikan Narkoba dan TPPU dari Lapas Labuhan Ruku, Ketum PPP RI Desak Kalapas Tidak Melindungi Rudy RZ dan Segera Pindahkan ke Nusa
Peristiwa
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Peristiwa
Perang Besar Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus 12 Bandar dan 9 Pengedar, Puluhan Kilogram Barang Bukti Disita
Hukrim
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
Medan
BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Medan Tanpa Kuitansi, Celah Dugaan Pungli dan Kebocoran PAD Disorot
Medan
Medan, asatupro.com Sejumlah serikat buruh dan serikat pekerja (SB/SP) yang memberikan perhatian pada nasib buruh perkebunan kelapa sawit
Perkebunan