Konflik yang sering terjadi, kata dia, adalah konflik terkait lahan, termasuk isu pembangunan kebun melebihi luas areal perizinan, penggunaan tanah adat atau ulayat tanpa persetujuan pemuka adat atau masyarakat.
Lalu isu penyerobotan lahan perkebunan sawit oleh masyarakat, tumpang tindih lahan antara perkebunan dengan kawasan hutan, tumpang tindih
lahan perkebunan dengan kawasan pertambangan.
"Selanjutnya, persoalan tumpang tindih lahan karena izin baru; tuntutan
pengembalian lahan masyarakat terhadap tanah dalam proses hak guna usaha (HGU), ganti rugi lahan dan proses tanam tumbuh belum selesai tetapi perusahaan sudah operasional," ucap Hendra J Purba .
"Ada juga soal tanah masyarakat diambil alih perusahaan; kebun plasma yang jadi agunan kredit diperjualbelikan oleh petani tanpa sepengetahuan perusahaan dan bank, tuntutan masyarakat terhadap kebun plasma yang telah dijanjikan tidak dipenuhi perusahaan," ia menambahkan.
Baca Juga:
Problem lainnya, ungkapnya, masyarakat menuntut pengembalian tanah yang sudah diganti rugi oleh perusahaan, izin lokasi sudah berakhir dan tidak dilakukan pembaruan atau perpanjangan, masyarakat menuntut lahan perusahaan untuk dimiliki atau dikuasai.
Lalu ada pula masalah luas lahan plasma yang tidak sesuai dengan penetapan jumlah calon peserta oleh bupati, tuntutan masyarakat atas pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari areal yang dikuasai perusahaan, dan lahan yang diterlantarkan oleh
perusahaan.

Baca Juga:
"Sedangkan konflik nonlahan di antaranya adalah petani tidak mampu atau tidak punya keinginan
membayar atau melunasi kredit ke perusahaan atau bank, adanya
penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) produksi petani plasma yang tidak sesuai
ketentuan," beber Hendra J Purba.
Di samping itu, tambahnya lagi, ada pula problem masyarakat yang menolak pembangunan kebun atau pabrik kelapa sawit karena dipengaruhi LSM dan pihak ketiga lainnya, problem penetapan batas kredit kebun plasma tidak sesuai ketentuan.
Editor
: Hendrik Hutabarat
Tags
beritaTerkait
komentar