Sabtu, 18 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Didukung Penuh BPDPKS, Media Perkebunan Gelar Seminar Terkait Ganguan dan Konflik yang Dialami Perkebunan Sawit

Hendrik Hutabarat - Rabu, 20 November 2024 19:21 WIB
Didukung Penuh BPDPKS, Media Perkebunan Gelar Seminar Terkait Ganguan dan Konflik yang Dialami Perkebunan Sawit
Hendrik
Pemimpin Usaha Grup Media Perkebunan, Hendra J Purba (tengah), berfoto bersama para pembicara seminar nasional bertema “Mengantisipasi Gangguan Usaha & Konflik untuk Menjaga Keberlangsungan Sawit Indonesia Berkelanjutan” di Hotel Grand Mercure, Medan, Rabu (20/11/2024).

Konflik yang sering terjadi, kata dia, adalah konflik terkait lahan, termasuk isu pembangunan kebun melebihi luas areal perizinan, penggunaan tanah adat atau ulayat tanpa persetujuan pemuka adat atau masyarakat.

Lalu isu penyerobotan lahan perkebunan sawit oleh masyarakat, tumpang tindih lahan antara perkebunan dengan kawasan hutan, tumpang tindih lahan perkebunan dengan kawasan pertambangan.

"Selanjutnya, persoalan tumpang tindih lahan karena izin baru; tuntutan pengembalian lahan masyarakat terhadap tanah dalam proses hak guna usaha (HGU), ganti rugi lahan dan proses tanam tumbuh belum selesai tetapi perusahaan sudah operasional," ucap Hendra J Purba .

"Ada juga soal tanah masyarakat diambil alih perusahaan; kebun plasma yang jadi agunan kredit diperjualbelikan oleh petani tanpa sepengetahuan perusahaan dan bank, tuntutan masyarakat terhadap kebun plasma yang telah dijanjikan tidak dipenuhi perusahaan," ia menambahkan.

Baca Juga:

Problem lainnya, ungkapnya, masyarakat menuntut pengembalian tanah yang sudah diganti rugi oleh perusahaan, izin lokasi sudah berakhir dan tidak dilakukan pembaruan atau perpanjangan, masyarakat menuntut lahan perusahaan untuk dimiliki atau dikuasai.

Lalu ada pula masalah luas lahan plasma yang tidak sesuai dengan penetapan jumlah calon peserta oleh bupati, tuntutan masyarakat atas pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari areal yang dikuasai perusahaan, dan lahan yang diterlantarkan oleh perusahaan.


Baca Juga:

"Sedangkan konflik nonlahan di antaranya adalah petani tidak mampu atau tidak punya keinginan membayar atau melunasi kredit ke perusahaan atau bank, adanya penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) produksi petani plasma yang tidak sesuai ketentuan," beber Hendra J Purba.

Di samping itu, tambahnya lagi, ada pula problem masyarakat yang menolak pembangunan kebun atau pabrik kelapa sawit karena dipengaruhi LSM dan pihak ketiga lainnya, problem penetapan batas kredit kebun plasma tidak sesuai ketentuan.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Tekad Kuat Aspek-PIR Indonesia terkait Petani Sawit
Bersama BPDP, Petani Sawit Harus Bisa Kaya dan Sejahtera
Tiga Masalah Menjadi Sorotan Aspek-PIR Sumut dan Mitra dalam Acara Buka Puasa Bersama
Aspek-PIR Indonesia Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Alam di Batang Toru Tapsel
PTPN IV Regional 3 dan Aspek-PIR Indonesia Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Alam di Aceh
SawitPRO Resmikan Gudang Baru di Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru