Jumat, 05 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Jakarta Kembali Raup Cuan Triliun Rupiah dari Pajak Sawit di Sumut

Hendrik Hutabarat - Kamis, 30 Oktober 2025 11:16 WIB
Jakarta Kembali Raup Cuan Triliun Rupiah dari Pajak Sawit di Sumut
Dok. pribadi
Perkebunan kelapa sawit di Sumut kembali menyumbangkan pajak bagi pemerintah pusat. Jumlahnya bahkan mencapai triliunan rupiah sampai periode September 2025.
Medan, asatupro.com - Pemerintah pusat yang berkedudukan di ibukota Jakarta kembali meraup cuan hingga mencapai triliunan rupiah berupa pajak dari industri pengolahan kelapa sawit yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kalau secara umum, kata Nofiansyah selaku Kepala Perwakilan (KPw) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumut dalam keterangan resmi kepada para wartawan di Medan, Kamis (30/10/2025), dari sisi penerimaan pajak di Sumut telah mencapai Rp 15,2 triliun.

Angka tersebut, kata Nofiansyah lagi, merupakan gabungan penerimaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I dan II.

Pencapaian ini, sambungnya kembali, didominasi dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) Nonmigas sebesar Rp 8,5 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 5,8 triliun.

Baca Juga:

Selanjutnya, ungkap Nofiansyah, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai di Sumut tercatat sebesar Rp 2,59 triliun.


Baca Juga:

"Realisasi bea masuk (BM) mencapai Rp 576,10 miliar yang dipengaruhi oleh penurunan BM dari komoditas kebutuhan utama masyarakat seperti beras dan gula," urai Nofiansyah.

Namun untuk penerimaan bea keluar (BK), kata Nofiansyah, justru mencapai Rp 1,61 triliun, yang banyak disumbang oleh ekspor produk turunan kelapa sawit sebesar Rp 1,61 triliun.

"Kinerja ini dipicu oleh kenaikan harga referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada September 2025 yang mencapai USD 954,71 per metrik ton (MT), dan lebih tinggi dari September 2024," beber Nofiansyah.

Pencapaian BK ini, tuturnya lebih lanjut, juga dipengaruhi oleh penurunan volume ekspor CPO dan produk turunannya pada bulan September 2025 sebesar 15 persen dibandingkan Agustus 2025.

Di samping itu, kata dia, hingga September 2025, penerimaan cukai hanya mencapai Rp 409,20 miliar yang disebabkan oleh menurunnya penerimaan cukai hasil tembakau (HT) sebesar 35 persen, serta akibat turunnya produksi dan permintaan pasar.


Kemudian, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mengalami penurunan sebesar 10 persen, dan mencerminkan melemahnya konsumsi barang-barang yang terkena cukai.

"Dan hal ini juga menunjukkan adanya tantangan tersendiri dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor ini," tegas Nofiansyah selaku KPw Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sumut

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara (SMK-SU) Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terkait Dugaan KKN Pengadaan Aspal Rp 24,6 M
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita
Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, Siap Amankan Turnamen Internasional
komentar
beritaTerbaru