Minggu, 24 Mei 2026

Di Kabupaten Madina, Rapidin Simbolon Sentil Perkebunan Sawit

Hendrik Hutabarat - Senin, 20 Oktober 2025 17:08 WIB
Di Kabupaten Madina, Rapidin Simbolon Sentil Perkebunan Sawit
Dok. pribadi
Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR-RI, Rapidin Simbolon (tengah), bersama anggota DPRD Madina Teguh W Hasahatan Nasution, serta Kepala Kanwil HAM Sumut Dr Flora Nainggolan. (Dok. Pribadi).

"Dan hak tersebut sudah dimiliki manusia semenjak ia lahir. Itulah yang dinamakan HAM," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini di acara yang dihadiri ratusan itu.

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara ini juga mengatakan, klau ada tanah atau kebun masyarakat yang dicaplok oleh korporasi atau perusahaan, maka hal itu juga termasuk bagian dari pelanggaran HAM.

Rapidin juga mengungkapkan,DPR RI segera membentuk panitia kerja (Panja) Agraria yang nantinya akan diisi oleh para politisi lintas komisi seperti dari Komisi II, III, dan Komisi XIII DPR RI.

Baca Juga:

"Tujuannya adalah supaya persoalan tanah, termasuk persoalan inti dan plasma di perkebunan kelapa sawit, bisa kita urai secara kongkrit," kata Rapidin Simbolon.

Secara terpisah, Teguh W Hasahatan Nasution yang ditemui sejumlah wartawan secara terpisah, mendukung lebih pernyataan Rapidin Simbolon dan mengungkapkan banyak persoalan plasma perkebunan sawit yang belum tuntas.


Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Audit HGU Socfin Indonesia: Warisan Konsesi Kolonial yang Wajib Diperiksa Menyeluruh
K3 Sawit: Selamat, Sehat, dan Sejahtera
Kejari Madina Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja dan Jutaan Batang Rokok Ilegal
PDI Perjuangan Kritik Bupati Madina yang Mengaku Tahu Aktor di Belakang Setiap Demonstrasi Hak Plasma Sawit
Fraksi PDI Perjuangan di DPR Bakal Beri Beasiswa untuk 300 Pelajar di Madina
Keputusan MK: Sawit di Kawasan Hutan, Antara Perlindungan Masyarakat Adat dan Kepastian Usaha
komentar
beritaTerbaru