Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
Mandailing Natal,asatupro.com-Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum setempat dalam menyelesaikan rangkaian proses peradilan secara tuntas.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Madina pada Senin (1/12/2025), dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom.
Acara tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) plus Madina termasuk Bupati Madina H. Saipullah Nasution, S.H, M.M., Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K, dan Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis, S.H. Ketua Pengadilan NegeriMadina Riswan Herafiansyah, S.H.M.H, Perwira. Penghubung Kodim Mayor Inf Takbir
Saputra Dahilu, Plt. Kepala BNN Madina
Samsul Arifin, S.E., M.E., Perwakilan Dandempom Pertu Sugianto, dan Perwakilan Kalapas IIB Panyabungan, Andika Pratama, S. Tr. Pas.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana tahun 2025, dengan rincian signifikan sebagai berikut:
Tindak Pidana Narkotika (55 Perkara): Meliputi 34.328,23 gram ganja, 286,2 gram sabu, dan 0,20 gram ekstasi.
Baca Juga:
Tindak Pidana Cukai: Sebanyak 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tindak Pidana Umum Lainnya (38 Perkara): Mencakup KDRT, perlindungan anak, pertambangan ilegal, dan tindak pidana keamanan dan ketertiban umum lainnya.
Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Madina.
Baca Juga:

"Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Madina," jelas Yos A Tarigan.
Ia menegaskan bahwa semua barang bukti telah melalui proses peradilan yang sah. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan untuk memastikan hasil penanganan perkara benar-benar tuntas dan memberikan kepastian hukum.
Dalam penutup sambutannya, Yos A Tarigan mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur penegak hukum untuk memperkuat sinergi guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat Madina.
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Undhira Inisiasi SIMKES, Pengelolaan Data Kesehatan Siswa Kini Lebih Cepat dan Terintegrasi
Pendidikan
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Pemcam Berampu dan Warga Kerja Bakti Bersih Desa Jelang HUT RI ke81
Daerah
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Medan
Menyambut Dirgahayu RI ke81, Koordinator GPPMI DKI Jakarta Anggiat Andreas Purwanto Serukan Pesan Kedamaian dan Tangkal Hoaks Pemecah Belah
Nasional
Padangsidimpuan, Asatupro.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga menyatakan penanganan pe
Hukrim
Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Pertanyakan Kesimpulan Bunuh Diri "Ada Indikasi Tindak Pidana"
Peristiwa
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) resmi dilepas untuk
Daerah