Minggu, 07 Desember 2025
HUT TNI KE 80

Kejari Madina Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja dan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 01 Desember 2025 20:35 WIB
Kejari Madina Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja dan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Dari Puluhan Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum tTtap (inkracht), dilakukan di halaman kantor Kejari Madina pada Senin (1/12/2025).

Mandailing Natal,asatupro.com-Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum setempat dalam menyelesaikan rangkaian proses peradilan secara tuntas.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Madina pada Senin (1/12/2025), dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom.

Acara tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) plus Madina termasuk Bupati Madina H. Saipullah Nasution, S.H, M.M., Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K, dan Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis, S.H. Ketua Pengadilan NegeriMadina Riswan Herafiansyah, S.H.M.H, Perwira. Penghubung Kodim Mayor Inf Takbir

Saputra Dahilu, Plt. Kepala BNN Madina
Samsul Arifin, S.E., M.E., Perwakilan Dandempom Pertu Sugianto, dan Perwakilan Kalapas IIB Panyabungan, Andika Pratama, S. Tr. Pas.


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana tahun 2025, dengan rincian signifikan sebagai berikut:
Tindak Pidana Narkotika (55 Perkara): Meliputi 34.328,23 gram ganja, 286,2 gram sabu, dan 0,20 gram ekstasi.

Baca Juga:

Tindak Pidana Cukai: Sebanyak 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tindak Pidana Umum Lainnya (38 Perkara): Mencakup KDRT, perlindungan anak, pertambangan ilegal, dan tindak pidana keamanan dan ketertiban umum lainnya.

Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Madina.

Baca Juga:


"Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Madina," jelas Yos A Tarigan.

Ia menegaskan bahwa semua barang bukti telah melalui proses peradilan yang sah. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan untuk memastikan hasil penanganan perkara benar-benar tuntas dan memberikan kepastian hukum.

Dalam penutup sambutannya, Yos A Tarigan mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur penegak hukum untuk memperkuat sinergi guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat Madina.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Mandailing Natal, Tunjukkan Solidaritas bagi Korban dan Pegawai Terdampak
Kejari Madina Tahan Kabid dan Petugas Dinas Pertanian Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR Rp.1,9 Miliar
Kejari Madina Bagikan Air Mineral kepada Warga Pengantre BBM di Panyabungan
Rakor APH Madina: Kajari–PN Kompak Tingkatkan Kecepatan Penanganan Perkara
Plt Kajari Madina Yos A Tarigan Tekankan Pentingnya Respons Cepat dalam Penanganan Banjir dan Longsor
Marak Perambahan Hutan, Nezar Djoeli Minta Menteri Kehutanan Tinjau Bencana di Sumut
komentar
beritaTerbaru