Pimpin Apel Pagi, Kalapas Bangkinang Perkuat Semangat Pengabdian dan Pelayanan Prima
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Bangkinang Perkuat Semangat Pengabdian dan Pelayanan Prima
Daerah
Deli Serdang, asatupro.com-Memasuki akhir pekan, sorotan tajam publik kini tertuju pada kawasan Jl. Dusun II Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kabar yang santer beredar mengenai tetap beroperasinya arena dugaan judi sabung ayam pada Sabtu dan Minggu ini menjadi ujian pembuktian bagi wibawa dan ketegasan jajaran Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Di tengah minimnya tindakan preventif dan belum adanya pernyataan resmi dari kepolisian, elemen masyarakat secara tegas mendesak Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk segera mengambil langkah penindakan di lapangan. Langkah ini dinilai esensial guna meredam spekulasi liar mengenai dugaan pembiaran atau indikasi lemahnya supremasi hukum di wilayah tersebut.
Sikap pasif aparat ketika dimintai konfirmasi oleh awak media turut disayangkan oleh warga, karena berpotensi ditafsirkan publik sebagai bentuk keraguan institusi. Guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan (cover both sides), tim redaksi telah berupaya meminta klarifikasi resmi. Namun, saat dikonfirmasi, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Bines Saragih, S.H., sampai berita ini diterbitkan belum bersedia memberikan tanggapan atau balasan kepada redaksi.
"Kami memaklumi asas praduga tak bersalah, tetapi keresahan masyarakat ini butuh jawaban konkret. Kalau memang sudah dicek dan tidak ada aktivitas ilegal, sampaikan secara transparan. Namun, jika dugaan perjudian itu benar adanya, penindakan hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Jangan sampai masyarakat merasa ada pihak yang kebal hukum," tegas salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Baca Juga:
Menguji Instruksi Pimpinan Polri
Kabar beroperasinya arena sabung ayam secara bebas ini dinilai kontradiktif dengan instruksi tegas pucuk pimpinan Polri terkait pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Instruksi untuk menyapu bersih tindak pidana perjudian—baik darat maupun daring—seharusnya menjadi pedoman mutlak bagi jajaran kepolisian di tingkat wilayah.
Bagi masyarakat di sekitar Jaharun B, polemik ini bukan sekadar persoalan kerumunan, melainkan menyangkut potensi degradasi moral lingkungan dan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Jika pihak pengelola arena benar-benar beroperasi dengan leluasa pada akhir pekan ini, hal tersebut berpotensi mencoreng kredibilitas penegak hukum secara fatal.
Baca Juga:
Hingga berita lanjutan ini diturunkan, masyarakat terus memantau situasi di lapangan serta menunggu langkah konkret dan sikap resmi dari jajaran Satreskrim Polresta Deli Serdang. Publik menuntut tindakan presisi yang terukur dan objektif. Bola kini sepenuhnya berada di tangan penegak hukum wilayah: apakah wibawa hukum akan ditegakkan untuk memulihkan rasa aman warga Galang, atau dibiarkan berlarut menjadi polemik.
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Bangkinang Perkuat Semangat Pengabdian dan Pelayanan Prima
Daerah
Jakarta,asatupro.com Didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan mengenai pe
Keuangan
Diduga Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Kawasan Pos 3 Batalyon 125/Simbisa Panglima TNI dan Pangdam I/BB Didesak Turun Tangan!
Hukrim
Diduga Tak Tersentuh Hukum Selama 3 Tahun, Warung Kopi di Kabanjahe Jadi Sarang Judi Tembak Ikan
Hukrim
Kapolres Tanah Karo Didesak Turun Tangan Usut Judi Dadu dan Tembak Ikan di Barus Jahe "Jika Tak Mampan, Kami Lapor Mabes Polri!"
Berita
Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran
Hukrim
Menguji Keberanian DPR Bola Panas Syarat Pendidikan Wapres Gibran PascaPutusan MK
Nasional
Tolak Provokasi Digital! Dewan Pendidikan Deli Serdang Ajak Masyarakat Kedepankan Fakta
Daerah
Anggaran UHC Capai Ratusan Miliar, Zulkarnaen Minta Rumah Sakit Tak Tolak Warga Medan
Medan
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim