Selamat Ulang Tahun Yang Berbahagia, Bapak M. ARIP, S.H. Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru
Selamat Ulang Tahun Yang Berbahagia, Bapak M. ARIP, S.H.Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru
Sosok
Binjai,asatupro.com-Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Binjai, Dhani Lubis, mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dialami Ketua LMND Binjai, Ed Gurky, saat aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Binjai, Rabu (14/10/2026). Ia mendesak insiden tersebut diusut secara objektif dan transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh personel yang bertugas.
Dugaan kekerasan itu mencuat di tengah aksi mahasiswa yang menyuarakan sejumlah persoalan di Kota Binjai, mulai dari kejelasan realisasi dana corporate social responsibility (CSR) bagi pedagang kaki lima (PKL), perbaikan jalan rusak, hingga evaluasi pemberhentian sejumlah kepala lingkungan (kepling).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan LMND, Ed Gurky diduga mengalami pemukulan pada bagian dada sebelah kiri dan didorong hingga terjatuh ketika aksi berlangsung. Namun, kronologi lengkap kejadian serta keterangan dari pihak Satpol PP Kota Binjai masih diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.
Dhani menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati. Menurutnya, pengamanan demonstrasi seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan proporsional, bukan tindakan yang berpotensi mencederai hak peserta aksi.
Baca Juga:
"Apakah demokrasi di negeri ini sudah kehilangan maknanya ketika mahasiswa yang datang untuk menyampaikan aspirasi justru diduga mendapatkan tindakan kekerasan? Kami turun ke jalan bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk menyampaikan suara rakyat yang harus didengar," tegas Dhani Lubis.
Desak Evaluasi Personel Satpol PP
Dhani menilai, perbedaan pendapat antara masyarakat dan pemerintah seharusnya dijawab melalui dialog terbuka. Aparat yang bertugas mengamankan demonstrasi juga dituntut menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menghormati hak-hak warga negara.
Baca Juga:
Ia mengingatkan bahwa kritik mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi tidak boleh diabaikan dan perlu ditelusuri berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Jangan sampai mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru mendapatkan perlakuan yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Jika dugaan pemukulan dan tindakan mendorong hingga jatuh itu benar terjadi, maka peristiwa ini harus diusut secara objektif dan transparan," ujarnya.
Atas insiden tersebut, LMND Kota Binjai mendesak pimpinan Satpol PP Kota Binjai mengevaluasi pelaksanaan pengamanan aksi, menelusuri dugaan tindakan personel di lapangan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Satpol PP Perlu Berikan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, kronologi insiden dan dugaan keterlibatan personel Satpol PP perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Klarifikasi tersebut penting untuk mengetahui penyebab terjadinya aksi saling dorong, tindakan yang dilakukan masing-masing pihak, serta prosedur pengamanan yang diterapkan saat demonstrasi berlangsung.
Pemeriksaan terhadap keterangan saksi, dokumentasi video, maupun bukti lain yang tersedia dapat membantu memperjelas peristiwa tersebut. Dengan demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindakan yang melanggar prosedur tidak hanya didasarkan pada keterangan salah satu pihak.
Dhani menegaskan, LMND tidak menginginkan dugaan kekerasan menjadi preseden buruk dalam penanganan demonstrasi di Kota Binjai. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat terkait menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik sekaligus membuka ruang dialog dalam menyelesaikan persoalan publik.
"Demokrasi bukan sekadar slogan. Demokrasi harus dibuktikan melalui penghormatan terhadap hak rakyat untuk berbicara, mengkritik, dan menyampaikan pendapat. Jangan bungkam suara mahasiswa dengan tindakan kekerasan," tutup Dhani Lubis.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Satpol PP Kota Binjai terkait dugaan pemukulan dan tindakan mendorong Ed Gurky belum tercantum dalam bahan pemberitaan. Media membuka ruang bagi Satpol PP maupun Pemerintah Kota Binjai untuk memberikan klarifikasi guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.(Red/Tim)
Selamat Ulang Tahun Yang Berbahagia, Bapak M. ARIP, S.H.Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru
Sosok
DPC GMNI Jakarta Timur Meminta Pertanggungjawaban Moral Kementerian ATR/BPN DAN BPN Jakarta Timur Atas Dugaan Buruknya Pelayanan Publik
Nasional
LMND Sumut dan Binjai Geruduk Balai Kota, Lempar 81 Telur Busuk Desak Kejelasan CSR, Perbaikan Jalan, dan Evaluasi Pencopotan Kepling
Peristiwa
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), melantik Taufik, ST, MSi, sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Daerah
Dhani Lubis Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Ed Gurky, Minta Satpol PP Beri Klarifikasi
Peristiwa
Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan setelah diduga menanam di Parangan rumah
Hukrim
Perkuat Keamanan, Kebersihan, dan Kekompakan, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa
Daerah
Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Jaringan Bandar dan Sita Puluhan Gram Sabu
Hukrim
Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap
Hukrim
Lapas Kelas IIA Bangkinang Musnahkan Handphone Hasil Razia, Perkuat Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban
Hukrim