Rabu, 02 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Kepala Sekolah dan Guru di Deli Serdang Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Jam Kerja GTK

Redaksi - Senin, 03 November 2025 13:14 WIB
Kepala Sekolah dan Guru di Deli Serdang Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Jam Kerja GTK
Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Deli Serdang,asatupro.com-Sejumlah guru, kepala sekolah (Kepsek) dan pengawas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang mempertanyakan dasar hukum penetapan jam kerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang dinilai melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut menuai polemik setelah muncul aturan jam kerja guru yang ditetapkan dari pukul 07.00 hingga 15.00 wib setiap hari, termasuk pada hari Sabtu.

Berdasarkan perhitungan para GTK, ketentuan ini menghasilkan total 41,5 jam kerja per minggu, terdiri atas 32 jam dari Senin hingga Kamis, 4,5 jam pada hari Jumat, dan 5 jam pada hari Sabtu.

Padahal, merujuk pada beberapa regulasi nasional, beban kerja guru seharusnya tidak melebihi 37,5 jam per minggu, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (2), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) dan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Baca Juga:

Dalam peraturan tersebut, disebutkan beban kerja guru meliputi pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu, yang merupakan bagian dari total jam kerja pegawai paling sedikit 37,5 jam per minggu.

Sejumlah guru menilai penerapan jam kerja 41,5 jam tanpa disertai dasar hukum yang jelas merupakan kebijakan yang memberatkan dan tidak berpihak kepada tenaga pendidik.

"Kebijakan ini terasa tidak adil bagi kami. Guru juga punya keluarga dan anak yang harus diantar ke sekolah. Jam masuk jam 07.00 itu memberatkan karena rata-rata jam masuk siswa justru 07.30 atau 08.00," ujar salah seorang guru di Lubuk Pakam yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU: Ini Sengketa Utang-Piutang atau Perkara Pidana?
"AMBON" Bernyanyi, Kasus 153 Gram Sabu Terbongkar: Ayah Ikut Terseret, Polisi Buru Rantai Pemasok
Warga Resah! Gudang Penampungan BBM Oplosan Diduga Milik 'AS' Bebas Beroperasi di Medan Utara dan Buang Limbah Minyak ke Parit
Pertanyakan Titik Rencana Unjuk Rasa, Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi Antara K.SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu
Komitmen Tanpa Kompromi: Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap 403 Kasus Narkoba
Pemuda Bergerak, Desa Bergema! Karang Taruna Buntu Bedimbar Tunjukkan Peran Besar di Gebyar AKBAR
komentar
beritaTerbaru