Senin, 20 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Pemenang Tak Kebagian Medali, Medan Cheer Up Run 2025 Disebut Abal- Abal

Redaksi - Minggu, 19 Januari 2025 14:25 WIB
Pemenang Tak Kebagian Medali, Medan Cheer Up Run 2025 Disebut Abal- Abal
Para Peserta Medan Cheer Up Run 2025 berlangsung di Kota Medan.(Ist)
Dikatakan, penyelenggaraan event harus mendapatkan rekomendasi. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2022 dengan ketentuan pidana pasal 103 yang menyatakan penyelenggara kejuaran olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabang, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.1 Milliar.

"Penyelenggara olahraga yang mendatangkan langsung penonton dan tidak mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi sekali lagi kami tegaskan untuk penyelegara yang akan melakukan event dan lainnya bisa berkoordinasi dengan pihak PASI,kata nya

Irwan Pulungan kaget ada even Medan Cheer Up Run 2025 . "Saya baru tahu ini. PASI Sumut belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk event tersebut", katanya.

Dia menyebutkan, panitia bisa terancam pidana. "Ini ada diatur dalam UU olahraga. Saya heran, kok berani mereka gelar event tanpa rekomendasi",sebutnya.

Sementara pihak panitia mengakui kesalahannya. "Mohon maaf ada kesalahan teknis dari kita. Kita akan pertanggung jawabkan 1-2 minggu ke depan",kata panitia bidang dokumentasi.**


Editor
: Khairul Muslim
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru