KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Keterlambatan Notifikasi
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim
Untuk itu butir butir MOU sebagai awal babak baru terwujudnya pembangunan di segala bidang di Nanggroe Aceh Darussalam yang terletak di ujung Pulau Sumatera yang dikenal gigih dalam berjuang mempertahankan wilayah kedaulatan Kerajaan Aceh Darussalam, yang dikenal strategis itu.
MoU ini terjadi salah satunya pemicu dan sebagai niat baik berdamai akibat dari adanya musibah Gempa Tsunami yang mengakibat adanya musibah Nasional dengan banyak kerusakan dan kehilang harta benda bahkan ratusan ribu nyawa meninggal dunia dan hilang.Hingga para pihak tergerak hati untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman dalam Upaya agar lancarnya Rehabilitasi dan Rekontruksi Kembali semua sektor Pembangunan apa saja yang rusak dan hancur.
Pada saat itu Wali Negara atau Pimpinan GAM Tgk. H. Dr. Hasan Tiro yang di wakili oleh Perdana Menteri GAM Tgk. Malik Mahmud Al Hayrtar, serta Pemerintah Republik Indonesia dipimpin oleh Presiden H. Susilo Yudhoyono, di wakili oleh Hamid Awaluddin telah menyepakati titik temu butir butir MoU serta di tanda tangani di Helsenky.
Baca Juga:
Setelah pendatanganan Mou Masyarakat Aceh dan Dunia Menyambut haru bahagia, sehingga Rehabilitasi dan Rekontruksi berjalan denga aman dan lancar sesuai yang diharapkan, kedua belah pihak ikut serta dalam Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Pasca Gempa Tsunami tersebut yang menjadi perhatian Masyarakat dan Pemerintah di Seluruh Dunia, karena Gempa dan Tsunami ini jarang sekali terjadi, Banyak unsur ambil bagian ikut membantu apa saja yang dibutuhkan, hingga para relawan Lokal, Regional, Nasional serta Internasional dengan mudah dapat keluar masuk Nanggroe aceh Darussalam.
Tidak terlalu lama berlangsung perdamaian terwujudlah Undang undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Tanggal 1 Agustus Tahun 2006, Yang di tanda tanda tangani oleh Dr. H. Susilo Yudhotyono atas nama Pemerintah Republik Indonesia yang merupakan Hadia dan Buah Perdamaian kekhususan bagi Pemerintah Aceh dan Rakyat dalam menjalankan Pemerintah di Bawah Undang undang Pemerintah Aceh (UUPA) Bayangkan betapa indahnya apabila Pasal dan Butir butir UUPA sejumlah 273 pasal dapat dijalankan dengan baik dan benar serta secara seksama terwujudnya kedamaian perdamaian yang hakiki hingga keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan dapat terwujud dalam manajemen dan kepemimpinan yang handal.
Du Hamid yang kini mengisi hari harinya mengelola usaha Agro pertanian, juga mendukung Keputusan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf apabila ada revisi UUPA maka harus mengacu dan penguatan sesuai dengan penguatan MOU di Helsenky, Intinya jangan mengecewakan, maka UUPA harus benar-benar dijalankan. Maka apabila adanya revisi UUPA demi penguatan Pasal dan Butir harus sesuai MOU Helsenky.
Baca Juga:
UUPA Harus dapat dijalankan secara maksimal, jangan ada Upaya menghambat MOU dan penjabaran UUPA hingga tercecer dan dilemahkan, dikebiri, di bansai, karena Undang Undang Pemerintahan Aceh Adalah spesialis ke khususan Aceh, beda dengan provinsi lain yang berlaku Nasional. Yang Jelas Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Adalah Undang di bawah Undang undang Dasar (UUD) Pemerintah Republik Indonesia, yang hasus dijalankan untuk menjalankan maksimal dalam Upaya menjaga perdamain yang kini telah berusia +-20 tahun, perlu usaha yang maksimal.
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim
Polemik Arena Diduga sabung ayam di Galang Memanas, Publik Tantang Ketegasan Satreskrim Polresta Deli Serdang
Nasional
Kapolres Karo Diminta Evaluasi Kapolsek Tiga Panah Beserta Jajaran Diduga Tak Mampu Tutup Judi Disebut Milik "Danru"
Hukrim
Perkuat Pembinaan Kerohaniaan, Lapas Bangkinang Tanamkan Nilai Keimanan dan Kebaikan
Daerah
KPK Bersurat ke Panglima TNI Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Prajurit Aktif
Nasional
Polsek Jajaran seRohul Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Daerah
Medan, asatupro.com Sebanyak 445 mahasiswa Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan telah diwisuda dan sah menjadi sarjana, termasu
Perkebunan
Evaluasi Kinerja, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Rapat Pejabat Struktural
Daerah
Perkuat Keamanan dan Pendekatan Humanis, Kakanwil Ditjenpas Riau Sapa Warga Binaan Rutan Dumai
Daerah
Medan, asatupro.com Momen proses wisuda 445 mahasiswa dan mahasiswi Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan di Tiara Convention Ce
Perkebunan