KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Keterlambatan Notifikasi
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan segera mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Langkah ini diambil lantaran proses penyidikan mengindikasikan adanya keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Sinergi dan Koordinasi Terpadu dengan Puspom TNI
Baca Juga:
Dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa KPK tidak dapat berjalan sendiri dalam mengusut kasus ini mengingat jurisdiksi hukum militer yang berlaku bagi prajurit aktif.
"Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif. Penyidikan tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan dibangun melalui sinergi dan koordinasi terpadu bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI," ujar Taufik.
Sejak penggeledahan diawali pada 14 hingga 15 Oktober 2026 di kantor pusat BNPB, personel Puspom TNI telah ikut mendampingi penyidik KPK, termasuk saat penyegelan ruang kerja Mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto serta area kedeputian dan unit pengadaan.
Baca Juga:
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangkan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 15 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Setelah pemeriksaan intensif, pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka:
Kelima tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Penyitaan Barang Bukti hingga Aset Kripto
Dalam rangkaian penggeledahan dan penyidikan dari 14 hingga 16 Oktober 2026, KPK berhasil menyita barang bukti bernilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut mencakup:
Penyidik KPK menduga dana hasil korupsi alokasi penanganan bencana ini sempat dialihkan untuk pembelian saham hingga puluhan miliar rupiah.
Penyelidikan bersama Puspom TNI terus digencarkan untuk membongkar secara tuntas alur aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim
Polemik Arena Diduga sabung ayam di Galang Memanas, Publik Tantang Ketegasan Satreskrim Polresta Deli Serdang
Nasional
Kapolres Karo Diminta Evaluasi Kapolsek Tiga Panah Beserta Jajaran Diduga Tak Mampu Tutup Judi Disebut Milik "Danru"
Hukrim
Perkuat Pembinaan Kerohaniaan, Lapas Bangkinang Tanamkan Nilai Keimanan dan Kebaikan
Daerah
KPK Bersurat ke Panglima TNI Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Prajurit Aktif
Nasional
Polsek Jajaran seRohul Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Daerah
Medan, asatupro.com Sebanyak 445 mahasiswa Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan telah diwisuda dan sah menjadi sarjana, termasu
Perkebunan
Evaluasi Kinerja, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Rapat Pejabat Struktural
Daerah
Perkuat Keamanan dan Pendekatan Humanis, Kakanwil Ditjenpas Riau Sapa Warga Binaan Rutan Dumai
Daerah
Medan, asatupro.com Momen proses wisuda 445 mahasiswa dan mahasiswi Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan di Tiara Convention Ce
Perkebunan