Cegah Penyimpangan Dalam Pelaksanaan SPMB: Ombudsman Membuka Posko Pengaduan
Cegah Penyimpangan Dalam Pelaksanaan SPMB Ombudsman Membuka Posko Pengaduan
Nasional
"Kemendagri hanya bawa peta tapi lupa baca arsip ketika memutuskan empat pulau menjadi milik Sumut," jelas Ikhyar di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Ikhyar menambahkan, "jika kita baca arsip, maka ada Kesepakatan tahun 1992 yang di tanda tangani dan di saksikan langsung Mendagri Rudini saat itu yang memutuskan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh, kesepakatan itu final dan mengikat," tegas Ikhyar yang pernah wara Wiri mengadvokasi masyarakat Aceh saat Era Orde Baru.
Baca Juga:
Selain aspek historis, Ikhyar mengatakan secara hukum provinsi Aceh lebih punya dasar memiliki ke empat pulau tersebut dengan adanya UU no 24 tahun 1956 tentang daerah otonomi provinsi Aceh. Selain itu juga pernah ada putusan MA no 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut serta UU pemerintahan Aceh tentang tapal batas wilayah Aceh-Sumut serta MoU Helsinki yang di tanda tangani Menhumkam Hamid Awaluddin.
"Jadi kesimpulannya secara historis, hukum, Undang undang maupun dokumen serta arsip yang ada provinsi Aceh memiliki dasar yang kuat terhadap kepemilikan empat pulau tersebut," kata Ikhyar.
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Bima Arya membantah kabar perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) karena faktor politik.
Baca Juga:
"Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara," ujarnya, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Bima memastikan tidak ada kepentingan politis apapun terkait polemik perpindahan administrasi keempat pulau itu. Ia mengklaim perpindahan dilakukan hanya untuk menentukan batas wilayah masing-masing provinsi.
"Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang. Kami akan lakukan kajian ulang secara menyeluruh, mempelajari, tidak saja data geografis tapi juga historis dan kultural," ujarnya.
Sebelumnya status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Cegah Penyimpangan Dalam Pelaksanaan SPMB Ombudsman Membuka Posko Pengaduan
Nasional
Kecamatan Medan Helvetia Didampingi Ketua LPM Arya Syahputra Bagikan SAGU KITA kepada Masyarakat
Medan
Gelar Sambang Dan Koordinasi, Kasat Binmas Polres Binjai Jalin Sinergi Dengan Pemerintah Kecamatan Binjai Utara
Daerah
Bikin Bangga ! Alarick Danish, Atlit Cilik Asal Kota Medan Raih Medali Emas di Kejurnas Wadokai KarateDo Indonesia 2026
Olahraga
Jakarta, asatupro.com PTPN IV PalmCo menggesa program transformasi perkebunan kelapa sawit milik rakyat melalui sebuah skema bertajuk BUM
Perkebunan
Diduga SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Milik Menantu Salah Satu Mantan Petinggi No Satu Di Sumut
Hukrim
Pemkab Dairi Luncurkan Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Kopi dari Risiko Iklim
Daerah
Kapolres Binjai Bersama Timsus Anti Begal Melaksanakan Patroli KRYD Di Wilayah Hukum Polres Binjai
Daerah
Sosok Hisar P. Rumapea, S.H. Punya Kapabilitas Tinggi, Sebagai Kasi Penegakan Hukum, KUPT Wil II Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
Sosok
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Hukrim