KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman ma
Pendidikan
Kegiatan yang berlangsung di berbagai kota seperti Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, hingga Yogyakarta tersebut bertujuan memantau stabilitas harga, memastikan ketersediaan pangan, serta mengawasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi komoditas pangan selama Ramadan.
Pemantauan yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional menunjukkan bahwa secara umum pasokan bahan pokok masih dalam kondisi aman meskipun beberapa komoditas mengalami kenaikan harga.
KPPU menilai peningkatan permintaan selama Ramadan dan menjelang Lebaran menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dinamika harga di pasar.Di Kota Medan, KPPU melakukan sidak di Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing dengan melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa ketersediaan bahan pokok relatif aman dengan pergerakan harga yang bervariasi. Harga daging ayam ras berada pada kisaran Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram, masih di atas harga acuan pemerintah sekitar Rp40.000 per kilogram.
Sementara itu, sejumlah komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang justru mengalami penurunan harga akibat pasokan yang mencukupi di pasar. Di Provinsi Lampung, KPPU bersama Pemerintah Provinsi Lampung juga melakukan pengawasan intensif terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok.
Secara umum, harga komoditas pangan masih relatif stabil, meskipun beberapa komoditas di ritel modern tercatat berada di atas harga acuan pemerintah, seperti daging ayam ras Rp45.000 per kilogram, bawang putih Rp39.500 per kilogram, dan bawang merah Rp52.000 per kilogram.
Baca Juga:
Di pasar tradisional, komoditas seperti cabai rawit dan beras medium menunjukkan tren kenaikan harga, namun pasokannya dipastikan masih mencukupi hingga menjelang Lebaran. Pemantauan serupa juga dilakukan di Bandung Raya.
Hasil survei menunjukkan bahwa sebagian besar harga bahan pokok relatif stabil, kecuali cabai rawit merah yang masih tinggi pada kisaran Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram. Selain itu, harga minyak goreng rakyat Minyakita tercatat mencapai Rp19.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Pedagang menyebutkan bahwa harga pembelian dari pemasok yang sudah tinggi membuat produk tersebut sulit dijual sesuai ketentuan harga pemerintah. Di Surabaya, KPPU melakukan sidak di Pasar Wonokromo bersama sejumlah instansi seperti Polda Jawa Timur, Dinas Perdagangan, Bulog, serta pengelola pasar daerah. Ketersediaan komoditas pangan secara umum dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
KPPU juga mencermati adanya peningkatan permintaan terhadap komoditas ayam dan telur yang diduga berkaitan dengan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, pedagang menyampaikan bahwa pasokan bahan pokok hingga saat ini masih dalam kondisi aman dan belum ditemukan indikasi penahanan pasokan oleh distributor.
Di Yogyakarta, KPPU bersama Dinas Perdagangan Provinsi DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan sidak di Pasar Kranggan. Hasil pemantauan menunjukkan harga sejumlah komoditas mulai mengalami kenaikan, terutama cabai rawit merah yang mencapai Rp90.000 per kilogram dari sebelumnya Rp60.000 per kilogram pada awal tahun. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh gangguan pasokan akibat curah hujan tinggi serta meningkatnya permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Temuan yang menjadi perhatian khusus muncul dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di beberapa daerah. Di Lampung, KPPU menemukan praktik penjualan bersyarat (tying-in) yang mewajibkan pembeli membeli produk lain untuk memperoleh Minyakita. Di Kota Metro misalnya, konsumen diwajibkan membeli satu truk produk tambahan untuk mendapatkan 40 karton Minyakita.
Praktik serupa juga ditemukan di Bandar Lampung, di mana pembeli harus membeli lima karton minyak goreng merek lain untuk memperoleh satu karton Minyakita. Praktik tying-in juga ditemukan di Kalimantan Timur.
Berdasarkan pemantauan KPPU di pasar tradisional Balikpapan dan Samarinda, pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor diminta membeli minyak goreng merek lain dengan harga lebih mahal. Kondisi tersebut menyebabkan pedagang menaikkan harga Minyakita di tingkat konsumen sebagai bentuk subsidi silang.
KPPU menegaskan bahwa pemantauan harga dan distribusi bahan pokok akan terus dilakukan hingga mendekati Idulfitri guna memastikan stabilitas pasokan serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU juga mengimbau masyarakat untuk tetap berbelanja secara wajar dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar. **
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman ma
Pendidikan
Perkuat Kontribusi Sosial dan Kelembagaan, Samsu Budiman Tanjung Pimpin DPP IKADLN Parmeraan Periode 20262031
Sosok
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Peristiwa
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Nasional
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Dandim 0208/Asahan dan Bupati Tinjau Kesiapan KDKMP di Sei Kamah Baru
Daerah
Bina Kemandirian Desa, Tim PPK Ormawa BEM Untag Semarang Latih Kader PKK dan Posyandu Olah TOGA Menjadi Produk Herbal
Pendidikan
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda dan Sumur Bor di Deliserdang
Daerah
Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Resmikan Budidaya Hidroponik dan Ikan Air Tawar
Medan
Oknum Pengacara "Jual Janji" Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Keluarga Untuk Bebaskan Tersangka Tahanan Narkoba Sebesar Rp200 Jt
Peristiwa