Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Nasional
Jakarta,asatupro.com-Berpijak pada ideologi Marhaenisme dan ajaran Bung Karno, Kami DPC GMNI Jakarta Timur memandang dinamika yang terjadi saat ini sebagai persoalan serius yang menyentuh fondasi negara hukum, supremasi sipil, serta komitmen terhadap hak asasi manusia.
Negara menurut Bung Karno, adalah alat perjuangan kaum marhaen. Alat pembebasan dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan. Dalam kerangka tersebut, setiap gejala pelebaran fungsi kekuasaan, pelemahan kontrol sipil, maupun penyempitan makna demokrasi harus dievaluasi secara kritis dan konstitusional.
Momentum yang berkembang hari ini bukan sekadar polemik pernyataan pejabat publik tetapi adalah cermin arah moral institusi dan keberpihakan kekuasaan, apakah tetap tegak di sisi rakyat atau mulai menjauh dari mandat konstitusi.
I. Disorientasi Fungsi dan Simbolisme "Menjadi Petani"
Baca Juga:
Pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyebut "lebih baik menjadi petani" dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026 dapat dimaknai sebagai refleksi sosial yang jujur. Petani dalam tradisi Marhaenisme adalah simbol kemandirian ekonomi, kedaulatan pangan, dan kerja produktif yang membumi.
Namun di saat yang sama, keterlibatan aktif institusi kepolisian dalam urusan dapur umum, distribusi bantuan sosial, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan publik mengenai batas mandat dan prioritas kelembagaan.
Kepolisian Republik Indonesia secara konstitusional memiliki fungsi utama sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum. Pelebaran fungsi yang tidak terukur berpotensi menimbulkan:
Baca Juga:
Dalam negara demokratis, institusi keamanan harus bekerja secara presisi dan akuntabel. Solidaritas sosial penting, namun tidak boleh menggeser mandat utama. Karena itu, kami menyatakan secara simbolik: apabila bertani adalah bentuk pengabdian paling jujur, maka itu adalah pilihan terhormat secara personal. Namun secara kelembagaan, Polri harus kembali sepenuhnya pada khitah konstitusionalnya.
II. Tragedi di Kota Tual, Prioritas Hak Hidup
Peristiwa meninggalnya seorang pelajar yang masih duduk dibangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) bernama Arianto Tawakal di Kota Tual pada 19 Februari 2026 diruas jalan dekat RSUD Maren, akibat dugaan penganiayaan oleh oknum aparat, merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dianggap peristiwa biasa.
Hak hidup adalah hak asasi paling fundamental. Dalam negara hukum, tidak ada program prioritas, tidak ada agenda politik, dan tidak ada narasi pembangunan yang lebih tinggi nilainya daripada perlindungan nyawa warga negara.
Apabila aparat yang diberi mandat melindungi justru diduga menjadi pelaku pelanggaran, maka yang terancam bukan hanya korban, melainkan legitimasi institusi itu sendiri.
Kami menegaskan bahwa:
III. Supremasi Sipil dan Regenerasi Kepemimpinan
Demokrasi konstitusional mensyaratkan supremasi sipil atas aparat keamanan. Dalam praktik kelembagaan modern, sirkulasi kepemimpinan dan regenerasi adalah mekanisme menjaga profesionalisme serta mencegah stagnasi kekuasaan.
Apabila sirkulasi kepemimpinan tersendat atau dipersepsikan terlalu dekat dengan kepentingan politik tertentu, maka muncul risiko :
Ajaran Soekarno tentang revolusi yang belum selesai menekankan bahwa kekuasaan harus selalu diawasi dan dikoreksi agar tidak berubah menjadi alat penindasan. Supremasi sipil bukan sekadar prinsip formal, melainkan fondasi demokrasi substantif.
IV. HAM dan Ruang Kritik
Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai pada 22 Februari 2026 yang mengatakan bahwasanya orang yang mau meniadakan program makam bergizi gratis, cek kesehatan gratis, pendidikan gratis, yang melabeli kritik terhadap program pemerintah sebagai sikap anti-HAM berpotensi mempersempit ruang demokrasi.
Kritik adalah hak konstitusional warga negara, hak asasi manusia bukan instrumen legitimasi kekuasaan melainkan pagar pembatasnya. Apabila kritik dipersempit melalui stigmatisasi, maka demokrasi bergeser dari partisipatif menjadi defensif.
Negara yang percaya diri tidak takut pada kritik; ia justru menjadikannya bahan koreksi. Ironisnya, publik lebih menunggu ketegasan negara dalam menjamin hak hidup dan keadilan di Kota Tual dibandingkan narasi defensif terhadap kritik kebijakan.
V. Pernyataan Sikap
VI. Revolusi Belum Selesai
Dalam semangat Marhaenisme, perjuangan tidak berhenti pada kemerdekaan formal, melainkan pada terwujudnya keadilan sosial yang nyata dan perlindungan hak hidup yang utuh.
Selama hak hidup belum dijaga sepenuhnya, selama kritik masih distigmatisasi, selama institusi negara belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat, maka perjuangan moral dan konstitusional harus terus dijalankan. Negara harus berdiri tegak di sisi rakyat. Karena tanpa kepercayaan rakyat, tidak ada legitimasi kekuasaan yang sejati.
Beberapa hal ini melatarbelakangi saya selaku Ketua DPC GMNI Jakarta Timur mendatangi Istana Negara dan Gedung MPR/DPR/DPD RI. Adapun maksud kedatangan ialah menyampaikan tuntutan ideologis kepada Presiden RI bapak Prabowo Subianto serta Ketua DPR RI yang besar harapan kami dimanifestasikan dalam bentuk audiensi dengan bapak Habiburokman selaku Ketua Komisi III DPR RI yang juga anggota DPR RI dari dapil Jakarta Timur sebagai mitra kerja Kepolisian RI untuk mempertanyakan mengenai penyataan Kapolri juga untuk mendukung Kapolri menjadi petani serta Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII untuk membahas hal ini selaku mitra kerja dari Kementerian HAM untuk secara langsung menyuarakan aspirasi kami mengenai hak asasi sebagai amanah konstitusi yang hari ini dicoba untuk digembosi.
Hormat saya,
Jansen Henry Kurniawan
(Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Nasional
Diduga Ada Payung Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
Hukrim
James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PBLKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Daerah
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim
Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak
Daerah
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Daerah
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Peristiwa
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Peristiwa
PBLKP Gelar Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, Jaga Warisan Budaya Suku Pakpak
Daerah