Minggu, 01 Maret 2026
Menyambut Puasa

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan Distribusi Pasokan AC Merek AUX

Jalaluddin Lase - Sabtu, 21 Februari 2026 00:17 WIB
KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan Distribusi Pasokan AC Merek AUX
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.(ist)
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 19 Februari 2026, ketiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd ("AUX Electric") sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd ("AUX Exim") sebagai Terlapor II, dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta ("TCHS") sebagai Terlapor III hadir memenuhi panggilan, Majelis Komisi melanjutkan agenda Pemaparan LDP dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung LDP yang sebelumnya sempat tertunda.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran ("LDP") sebagai hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP.

Perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya merupakan pihak yang melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia. Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC merek AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II.

Baca Juga:

Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut dikeluarkan dari rantai distribusi dan digantikan oleh Terlapor III.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.

Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:1. Pasal 16 Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, hingga akhirnya kerja sama dihentikan secara sepihak.

Baca Juga:

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT ITM Bhinneka Power
Kapolda Sumut Tegaskan: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi
Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa
OPS Keselamatan Toba 2026 Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
KPPU Jatuhkan Denda Rp6.7 M Dalam Perkara Terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
KPPU Dorong Kerjasama BRICS Hadapi Tantangan Global Pasar Pangan dan Energi
komentar
beritaTerbaru