Nekat Jual Sabu di Kamar Kos, K Ditangkap Polisi
Simalungun,asatupro.comPersonil Satnarkoba Polresta Simalungun Menangkap K (45) saat tertidur di kosnya di Jalan Guti Jason Saragih Desa Si
Hukrim
Dalam sidang yang digelar Kamis, 19 Februari 2026, ketiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd ("AUX Electric") sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd ("AUX Exim") sebagai Terlapor II, dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta ("TCHS") sebagai Terlapor III hadir memenuhi panggilan, Majelis Komisi melanjutkan agenda Pemaparan LDP dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung LDP yang sebelumnya sempat tertunda.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran ("LDP") sebagai hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP.
Perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya merupakan pihak yang melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia. Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC merek AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II.
Baca Juga:
Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut dikeluarkan dari rantai distribusi dan digantikan oleh Terlapor III.
Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.
Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:1. Pasal 16 Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, hingga akhirnya kerja sama dihentikan secara sepihak.
Baca Juga:
Simalungun,asatupro.comPersonil Satnarkoba Polresta Simalungun Menangkap K (45) saat tertidur di kosnya di Jalan Guti Jason Saragih Desa Si
Hukrim
Permohonan maaf dan Klarifikasi oleh Mitra dapur MBG SPPG Palapa Terkait Dugaan Keracunan MBG
Daerah
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai laksanakan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait Dugaan P
Hukrim
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara No
Hukrim
Digerebek di Kos, Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu dengan 54 Plastik Klip Siap Edar
Hukrim
Tebing Tinggi,asatupro.comDalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Bulan Suci Ramadhan, personel
Hukrim
Tapanuli Selatan,asatupro.comPersonel Satuan Brimob Poldasu Batalyon C menunjukkan komitmen kepedulian sosial kepada masyarakat terdampak d
Daerah
Tapanuli Selatan,asatupro.comSemangat gotong royong antara personel Brimob Batalyon C dan masyarakat kembali terlihat dalam pembangunan rum
Daerah
Medan,asatupro.comSejumlah komponen masyarakat Melayu berkumpul untuk meningkatkan silaturahmi dan buka puasa bersama. Selain itu pertemuan
Medan
Medanasatupro.comPenyaluran paket sembako berupa pasar murah yang digelar oleh PT ARM (Agro Raya Mas), di Jalan Kapten Ilyas/Jalan Jermal R
Medan