Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 2026-2030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 20262030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Jangan ada pihak pihak lain yang menguasai dan mau melenyapkan situs budaya tersebut. Rebut, kuasai kembali dan usir pihak-pihak yang mencaplok rumah adat dan lahan kedatukan itu
"Jangan ada pihak pihak yang menguasai dan mau merubuhkan bangunan warisan tersebut. Kalau ada, kita lawan dan kita polisikan. Saya sebagai Sultan Serdang siap pasang badan dan titah saya kita harus bertindak. Kalau polisi tak ada action, kita turun dan lawan dengan cara-cara yang mereka buat. Kita harus keras juga melawan mereka-mereka yang mau melenyapkan bangunan itu," ujar Sultan Serdang Tengku Akhmad Thalaa di hadapan masyarakat Hamparan Perak, tokoh tokoh Melayu serta ahli waris Kedatukan Urung Sepuluh Dua Kuta, Datuq Adil Freddy Haberham SE di Aoby Kafe Jalan Singgalang No 1 Medan pada Senin 29 Juli 2025.
Menurut Sultan Serdang Tengku Akhmad Thala'a Syariful Alam, secara administrasi ahli waris memiliki surat-surat lengkap dan tidak pernah menjual dan mengalihkan aset tersebut kepada pihak lain. Jadi rumah adat ini harus dipertahankan dan dikuasai kembali.
Baca Juga:
Dikatakan, Istana Kedatukan Urung Sepuluh Dua Kuta yang disebut juga Rumah Tinggi Hamparan Perak adalah simbol kejayaan Melayu, karena dari sanalah Kota Medan dibangun oleh Guru Patimpus. Oleh karena itu, Rumah Tinggi itu harus diselamatkan dari oknum-oknum ya ahistoris, yang tak menghargai sejarah dan budaya Melayu.
"Istana Rumah Tinggi itu adalah rumah adat yang menjadi simbol dan marwah Melayu. Oleh karena itu harus dijaga dan dipertahankan dari oknum-oknum yang ahistoris dan tak menghargai marwah Melayu. Saya mengajak seluruh masyarakat Melayu terutama yang berdomisili di Hamparan Perak harus turun tangan menyelamatkan simbol Melayu tersebut. Harus dicegah, harus dilawan. Kita harus pertahankan istana tersebut," kata Tengku Achmad Thala'a lagi.
Sebelumnya, Datoq Urung Sepuiuh Dua Kuta, Datoq Adil Freddy Haberham melaporkan hal tersebut kepada Tuanku Sultan Serdang, sembari memohon perlindungan, baik secara adat maupun secara hukum. Hal ini kata Datoq Adil sangat dibutuhkan terutama dalam menyatukan sikap puak Melayu guna menyelamatkan keberadaan Istana Kedatokan Urung Sepuluh Dua Kuta yang tak terlepas dari ikatan sejarah dan budaya Melayu di negeri ini.
Baca Juga:
"Pertemuan ini diinisiasi PB MABMI yang mengetahui kondisi dan situasi Istana Kedatukan Urung Sepuluh Dua Kuta dalam keadaan dikuasai pihak lain. Dan lokasi lahannya sudah dipagar tinggi dan rumah adat itu mau dirubuhkan pihak ketiga yang menguasai. Kita sudah lapor ke Polsek Hamparan Perak, ke Kecamatan, ke Kelurahan dan pihak pihak lainnya. Rumah Tinggi itu harus kita kuasai kembali dan menjadi situs budaya," ujar Datoq Adil Freddy Haberham.**
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 20262030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Oknum Serda Brm Ginting Diduga Bekingi Perjudian di MardingdingLaubaleng, Kinerja Kapolsek Disorot Tajam Warga
Hukrim
Miliki 4,05 Gram Sabu, Pria di Tambusai Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul
Hukrim
Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim
Pemkab Dairi Perkuat Kolaborasi dengan Prosper Global Indonesia, Dorong Petani Kopi Mandiri dan Tangguh Iklim
Daerah
Pemkab Dairi Perjuangkan 1.400 Sertifikat Tanah Gratis via TORA, 2.935 Ha Lahan Disetujui Kemenhut
Daerah
Dugaan Kendalikan Narkoba dan TPPU dari Lapas Labuhan Ruku, Ketum PPP RI Desak Kalapas Tidak Melindungi Rudy RZ dan Segera Pindahkan ke Nusa
Peristiwa
Perang Besar Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus 12 Bandar dan 9 Pengedar, Puluhan Kilogram Barang Bukti Disita
Hukrim
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Peristiwa