Sabtu, 17 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

KUA Medan Polonia Minta BWI Sumut Tinjau Susunan Nazhir Wakaf Masjid Agung

Zulhamdani Napitupulu - Kamis, 15 Oktober 2026 07:07 WIB
KUA Medan Polonia Minta BWI Sumut Tinjau Susunan Nazhir Wakaf Masjid Agung
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Polonia meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara meninjau kembali susunan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan menyusul perbedaan dokumen pengesahan, yakni dari lima orang menjadi tiga orang pengurus.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat penjelasan KUAMedan Polonia Nomor B-1627/Kua.02.15.16/HM.01/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala KUAMedan Polonia, Syahpuddin, kepada BWI Sumut.

Dalam surat itu, KUA menjelaskan bahwa dokumen pengesahan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan tertanggal 19 Mei 2015 mencantumkan lima orang pengurus, yakni H.T. Dzulmi Eldin, H. Abdul Hakim Siagian, H. Yuslin Siregar, Dr. H. Asren Nasution, dan Dr. H. Hasan Matsum.

Namun, dokumen lainnya hanya mencantumkan tiga orang. Perbedaan tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri untuk memastikan dasar perubahan susunan kepengurusan Nazhir wakaf tersebut.

Baca Juga:

Persoalan ini bermula ketika mantan Ketua BWI Kota Medan, Dr. H. Ahmad Zuhri, Lc., MA, mengajukan permohonan rekomendasi pergantian Nazhir dengan alasan salah seorang pengurus, H. Abdul Hakim Siagian, telah meninggal dunia.

Berkas yang diserahkan dalam proses tersebut antara lain surat permohonan, berita acara rapat, fotokopi identitas pengurus dan calon pengganti, serta dokumen pengesahan Nazhir Wakaf.

Dalam proses klarifikasi, KUAMedan Polonia meminta keterangan Abdul Muis, yang menjabat Kepala KUAMedan Polonia pada 2015. Berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam surat penjelasan, dokumen pengesahan yang benar adalah dokumen dengan lima orang pengurus.

Baca Juga:

Keterangan tersebut juga diperkuat dengan informasi mengenai saksi dan daftar hadir pembentukan Nazhir Wakaf pada 19 Mei 2015 di Rumah Dinas Pangdam.

KUAMedan Polonia turut menyoroti proses pembentukan susunan Nazhir yang hanya mencantumkan tiga orang.

Proses tersebut dinilai perlu ditelusuri karena diduga tidak melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pewakif Edy Rahmayadi dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung Medan.

Selain itu, nama Dr. H. Hasan Matsum dan Dr. H. Asren Nasution tidak tercantum dalam dokumen susunan Nazhir yang berjumlah tiga orang. KUA juga menyoroti tidak adanya surat pernyataan pengunduran diri bermeterai dari kedua nama tersebut dalam berkas yang dijelaskan.

Atas perbedaan dokumen dan persoalan tersebut, KUAMedan Polonia meminta BWI Sumut meninjau kembali susunan kepengurusan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KUA juga menekankan pentingnya melibatkan pengurus BKM dan pewakif dalam penyelesaian persoalan tersebut guna menjaga keharmonisan serta memastikan pengelolaan dan pemberdayaan harta benda wakaf berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, juga meminta BWI Sumut menjelaskan dasar perubahan jumlah Nazhir dari lima orang menjadi tiga orang.

Salfimi berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan KUAMedan Polonia, BWI Sumut, Nazhir, dan BKM Masjid AgungMedan. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bekerja Sebelum Wisuda, Alumni ITSI Medan Rasakan Manfaat Magang mySAP365
Saling Puji, Aspek-PIR Sumut dan ITSI Medan Siap Bersinergi
Diduga Terlibat Jual-Beli Proyek & Fee 10%, GMPET-SU Desak Wali Kota Medan Copot Kadis SDABMBK dan Minta APH Tangkap Oknum FR
ITSI Medan Wisuda 445 Mahasiswa, Rektor: Lulusannya Sudah Direkrut Industri Sawit Sebelum Wisuda
Ramces Pandiangan Seret Dugaan Pengerusakan ke Ranah Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut
Dugaan Jual Beli Jabatan Kasubbag TU Kemenag Medan Disorot, Forum Warga Bersatu Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan
komentar
beritaTerbaru