Reza-Fikri Gedor Kementerian, Dugaan Pencemaran PT Indofarm dan Kinerja DLH Jadi Sorotan Keras
RezaFikri Gedor Kementerian, Dugaan Pencemaran PT Indofarm dan Kinerja DLH Jadi Sorotan Keras
Peristiwa
"Kami menghadirkan keynote speaker, Prof. Dr. Marzuki, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara yang memahami hierarki perundang-undangan. Selain itu, ada juga narasumber spektakuler lainnya, seperti Prof. Kusbianto dari Universitas Bermuangsa, pakar hukum pidana; Dr. Mirza dari Universitas Sumatera Utara (USU), pakar Hukum Tata Negara; serta Dr. Pancasarjana Putra dari UISU, yang sering menjadi ahli pidana dalam kepolisian dan persidangan," ujar Prof. Yasmirah.
Seminar dengan tema Dinamika RKUHAP : Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Transparan dan Akuntable ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam memberikan rekomendasi bagi sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan berkeadilan bagi masyarakat.
Baca Juga:
"RUU KUHAP ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang selama ini dirasakan masyarakat, seperti lambannya proses peradilan dan kekhawatiran terhadap ketidakadilan hukum. Dengan revisi ini, kita ingin mewujudkan hukum yang lebih manusiawi," tambahnya didampingi Sekjen : Dr Agusta Ridha Minin, SH MH. 
APDHI Wilayah Sumatera juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan hukum di Indonesia melalui berbagai kegiatan ilmiah, seperti seminar dan webinar rutin setiap bulan. Dalam acara ini, turut hadir sejumlah tokoh hukum lainnya, termasuk Dr. Alpi, pakar hukum dengan pengalaman luas di Indonesia, serta Dr. Agustari Davinin, Sekjen APDHI Wilayah Sumatera.
APDHI berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembentukan RUU KUHAP yang lebih baik bagi masa depan sistem peradilan di Indonesia.
Sementara itu, Alpi Sahari, S.H., M.Hum., Kepala Departemen Keterangan Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera Utara, menyoroti permasalahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Baca Juga:
Ia menegaskan RKUHAP membawa kembali prinsip dominus litis, yang berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, prinsip ini memberikan kewenangan dominan kepada satu lembaga dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
"Sistem peradilan pidana kita selama ini sudah berjalan dengan prinsip sinergitas dan check and balance antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Namun, dengan munculnya kembali prinsip dominus litis dalam RKUHAP ini, ada potensi terjadi benturan kepentingan dan kekuasaan antar lembaga penegak hukum," ujar Dr. Alpi.
Ia juga menyoroti bahwa RKUHAP dalam bentuknya yang sekarang dapat menghidupkan kembali konsep hukum kolonial Belanda, HRRBG (Het Reglement op de Rechtsvordering van de Residentie Batavia en de Omgelegen Districten), yang cenderung mengkotak-kotakkan kewenangan lembaga penegak hukum.
"Jika kita kembali ke prinsip hukum peninggalan Belanda ini, maka ada risiko satu lembaga mendominasi proses hukum, yang justru akan menghambat efektivitas dan ketertiban hukum di Indonesia," tambahnya.
Dr. Alpi menekankan bahwa DPR seharusnya lebih fokus pada penguatan perlindungan bagi saksi, korban, serta hak-hak tersangka dalam proses hukum. Ia menyoroti bahwa sistem peradilan pidana yang baik seharusnya tidak didasarkan pada dominasi satu lembaga terhadap lembaga lain, tetapi pada sinergi dan koordinasi yang optimal.
"Penegakan hukum harus dibangun atas dasar tertib hukum dan kolaborasi, bukan saling mendominasi. Jika konsep ini dipaksakan masuk ke dalam undang-undang, kita khawatir akan timbul konflik hukum di kemudian hari," pungkasnya.
Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) berharap DPR dapat lebih cermat dalam membahas RKUHAP agar tidak mengulang kesalahan masa lalu, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan tertib hukum menjadi prioritas utama dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia.
RezaFikri Gedor Kementerian, Dugaan Pencemaran PT Indofarm dan Kinerja DLH Jadi Sorotan Keras
Peristiwa
Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor
Peristiwa
Hotman Paris Minta Maaf Secara Terbuka, MIO Indonesia Batalkan Rencana Dumas ke Polda Metro Jaya
Nasional
Pemerintah Aceh terus berkomitmen menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing global
Daerah
Wakil Gubernur Aceh melaksanakan rangkaian safari silaturahmi dengan para ulama melalui kunjungan ke sejumlah dayah di Aceh Selatan.
Daerah
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang &ndash Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
Daerah
Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.
Daerah
Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus
Hukrim
Wakil Bupati Dairi Melayat ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Sibolangit, Sampaikan Belasungkawa Mendalam kepada Keluarga
Daerah
MIO Indonesia Kecam Pernyataan Hotman Paris Jangan Rendahkan Profesi Wartawan!
Nasional