Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Pematang Siantar,asatupro.com-Bahaya terbesar dalam tata kelola negara bukan ketika anggaran berkurang, melainkan ketika angka dipertahankan tetapi makna diubah secara diam diam. Pemerintah menyatakan anggaran pendidikan tetap berada pada batas dua puluh persen APBN sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Secara aritmetika pernyataan tersebut benar. Namun di dalam fungsi pendidikan senilai sekitar Rp769,1 triliun tercantum alokasi sekitar Rp223,5 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis dari total kebutuhan sekitar Rp335 triliun. Hampir sepertiga fungsi pendidikan terserap untuk program yang secara karakter bukan penyelenggaraan sistem pembelajaran nasional.
Masalah hukumnya terletak pada substansi, bukan pada nominal. Konstitusi tidak memerintahkan sekadar menjaga persentase, melainkan memprioritaskan pendidikan sebagai sistem untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan dalam kerangka hukum tata negara mencakup kurikulum, tenaga pendidik, sarana prasarana, riset, serta pengembangan kapasitas intelektual. Distribusi makanan, betapapun penting secara sosial, tidak identik dengan penyelenggaraan sistem pendidikan. Ketika porsi yang sangat besar dari fungsi pendidikan dialihkan untuk program sosial yang bahkan menyasar kelompok di luar peserta didik formal, maka terjadi perluasan tafsir yang melampaui batas kewajaran doktrinal.
Argumen efisiensi tidak menyelesaikan persoalan normatif. Efisiensi adalah metode pengelolaan anggaran. Konstitusi adalah batas kewenangan. Dalam rezim hukum keuangan negara, klasifikasi fungsi harus selaras dengan tujuan substantifnya. Memasukkan program sosial berskala raksasa ke dalam fungsi pendidikan demi mempertahankan angka dua puluh persen berpotensi mengubah makna anggaran pendidikan dari prioritas pembelajaran menjadi ruang penyangga kebijakan lain. Ketika klasifikasi dijadikan alat fleksibel, yang tergerus bukan hanya akuntabilitas fiskal, tetapi juga integritas norma.
Sebagai Ketua PJS DPC Pematangsiantar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, saya memandang persoalan ini harus dikunci pada satu titik paling mendasar. Hak atas pendidikan bukan sekadar hak atas alokasi dua puluh persen. Hak tersebut mencakup jaminan bahwa anggaran pendidikan digunakan untuk memperkuat mutu dan akses sistem pendidikan itu sendiri. Jika komposisi berubah sedemikian rupa sehingga fungsi inti pendidikan terdorong oleh beban program lain, maka secara substantif telah terjadi pengurangan makna konstitusional, meskipun secara statistik angka tetap utuh.
Baca Juga:
Preseden semacam ini berbahaya. Ketika batas fungsi dapat diregangkan demi stabilitas citra fiskal, maka setiap kebijakan populis di masa depan dapat mencari perlindungan dalam nomenklatur yang dianggap aman secara politik. Dalam negara hukum, permainan klasifikasi bukan persoalan teknis. Permainan klasifikasi adalah persoalan kewenangan. Dan kewenangan selalu dibatasi oleh konstitusi.
Jika mandat pendidikan direduksi menjadi sekadar angka yang harus dipertahankan, maka negara sedang berjalan di atas garis tipis antara kepatuhan formal dan penyimpangan substansial. Pendidikan bukan tameng fiskal. Pendidikan adalah perintah konstitusi yang memiliki arah, tujuan, dan batas yang jelas. Ketika arah itu dibelokkan melalui konstruksi anggaran, yang dipertaruhkan bukan popularitas kebijakan, melainkan kesetiaan terhadap fondasi negara hukum.
(Laporan : BS)
Baca Juga:
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Dana Revitalisasi Rp774 Juta di Silahisabungan Dairi Dipertanyakan, Diduga Rangka Atap Lapuk Dipakai Kembali
Peristiwa
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
KAPOLRI Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Peristiwa
Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
Daerah
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim