Kamis, 29 Oktober 2026
HUT KE 2 ASATUPRO.COM 2026
HUT TNI KE 81

BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Medan Tanpa Kuitansi, Celah Dugaan Pungli dan Kebocoran PAD Disorot

Zulhamdani Napitupulu - Kamis, 29 Oktober 2026 11:11 WIB
BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Medan Tanpa Kuitansi, Celah Dugaan Pungli dan Kebocoran PAD Disorot
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Medan,asatupro.com-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang tidak selalu disertai kuitansi resmi memunculkan dugaan serius terhadap transparansi dan pengawasan penerimaan daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hasil uji petik terhadap 10 wajib retribusi (WR) di Kecamatan Medan Belawan menunjukkan bahwa kuitansi pembayaran tidak selalu diberikan, terutama kepada warga penghuni rumah tinggal. Bukti pembayaran disebut hanya diberikan apabila diminta oleh wajib retribusi.

Kondisi ini membuka celah penyimpangan. Jika uang retribusi dipungut tanpa bukti resmi, bagaimana masyarakat dapat memastikan uang tersebut benar-benar disetorkan ke kas daerah, bukan disalahgunakan oleh oknum?

Lemahnya tertib administrasi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memunculkan dugaan pungutan liar.

Baca Juga:

Bahkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun manipulasi data wajib retribusi perlu ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

Temuan BPK ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan teknis. Pemerintah Kota Medan melalui DLH dan aparat pengawasan internal harus menelusuri kesesuaian antara uang yang dipungut petugas, bukti pembayaran, catatan penerimaan, dan setoran ke kas daerah.

Jika ditemukan selisih atau aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum patut melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Baca Juga:

Publik berhak mengetahui apakah persoalan ini sebatas kelemahan administrasi atau terdapat praktik penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

Dugaan pungli dan KKN harus dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh, bukan dibiarkan menjadi celah yang berpotensi merugikan masyarakat dan PAD Kota Medan.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, yang dikonfirmasi terkait temuan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, yang belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan. Keduanya kompak bungkam atas pertanyaan temuan BPK tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
Dari Live TikTok ke Sel Tahanan, Konten Kreator di Medan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Yesus
Cek Jadwalnya! Penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang I TA 2027 Dibuka, Gratis dan Bisa Daftar Pakai KTP Mana Saja
AJUDAN Silaturahmi ke Kodim 0201 Medan, Perkuat Sinergi Berantas Judi dan Narkoba
Tujuh Tahun Beroperasi, SPBU Curang di Sergai Diungkap Polda Sumut: Manajer dan Supervisor Ditahan
Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026
komentar
beritaTerbaru