Kamis, 11 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Diduga Dibekingi Oknum Dewan, Bangunan Padel di Jalan Pancing Tetap Beroperasi Meski Belum Kantongi PBG

Redaksi - Selasa, 09 Juni 2026 19:19 WIB
Diduga Dibekingi Oknum Dewan, Bangunan Padel di Jalan Pancing Tetap Beroperasi Meski Belum Kantongi PBG
Diduga Dibekingi Oknum Dewan, Bangunan Padel di Jalan Pancing Tetap Beroperasi Meski Belum Kantongi PBG.

Medan,asatupro.com-Menjamurnya bisnis lapangan padel di Kota Medan ternyata menyisakan persoalan serius terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan masih adanya bangunan lapangan padel yang diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aktivitas pembangunan dan operasional terus berjalan.

Pantauan tim media di salah satu lokasi lapangan padel yang berada di kawasan Jalan Pancing, tepatnya di depan showroom Toyota, menunjukkan bangunan tersebut tetap beroperasi meski izin PBG disebut belum terbit, Selasa, (9/6/2026).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan Pemerintah Kota Medan terhadap bangunan komersial yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi namun belum memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Saya heran kenapa bangunan seperti ini bisa tetap berdiri dan beroperasi meski izinnya belum jelas. Pemerintah kota seharusnya bertindak tegas," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga:

Warga tersebut menilai keberadaan bangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, baik dari sisi pendapatan maupun kepastian hukum.

Sementara itu, Riki, mandor yang ditemui di lokasi, mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai proses perizinan bangunan tersebut.

"Kami di sini hanya pekerja. Soal surat-menyurat dan perizinan saya tidak tahu. Memang sempat berhenti, tetapi sekarang pekerjaan kembali berjalan," ujarnya.

Baca Juga:

Riki juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak dari unsur pemerintahan, seperti kelurahan, kepala lingkungan, hingga Satpol PP, pernah mendatangi lokasi. Namun menurutnya, setelah berkomunikasi dengan pihak yang disebut mengurus perizinan, kunjungan tersebut tidak berlanjut.

Di sisi lain, Yusna yang disebut sebagai pihak pengurus administrasi dan perizinan bangunan tersebut mengaku bahwa proses pengurusan PBG masih berjalan hingga kini.

Menurutnya, permohonan yang diajukan dengan Nomor 600.1.15.2/2195 tanggal 10 Februari 2026 atas nama Rudman Suhendra dan rekan-rekan masih belum memperoleh kepastian.

"Saya sudah berulang kali datang ke dinas terkait menanyakan perkembangan izin tersebut. Namun sampai sekarang belum ada kepastian," ujarnya saat dikonfirmasi.

Keterangan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Sebab berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan gedung pada prinsipnya harus didahului dengan pemenuhan persyaratan perizinan, bukan sebaliknya.

Tim media kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Heriansyah selaku pejabat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Namun penjelasan yang diberikan berbeda dengan informasi yang disampaikan Yusna.

Menurut Heriansyah, dokumen dengan nomor yang disebutkan bukan merupakan pendaftaran PBG.

"Permohonan Nomor 600.1.15.2/2195 tanggal 10 Februari 2026 atas nama Rudman Suhendra bukan pendaftaran PBG," jelasnya.

Perbedaan keterangan antara pihak pengurus perizinan dan pejabat terkait semakin menimbulkan pertanyaan mengenai status legalitas bangunan tersebut.

Saat kembali dikonfirmasi, Yusna meminta agar menunggu penjelasan dari seseorang bernama Edwin yang disebutnya menangani persoalan tersebut.

"Nanti tunggu kabar dari Pak Edwin. Kami masih konsultasi dan meminta petunjuk dari beliau. Beliau yang membackup urusan lapangan padel ini," kata Yusna.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas Edwin, Yusna menyebut bahwa yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Kota Medan.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan atau pengaruh pihak tertentu yang menyebabkan bangunan tetap berjalan meski status perizinannya belum jelas. Namun hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas pembangunan. Ketentuan tersebut bertujuan menjamin keselamatan, fungsi bangunan, kesesuaian tata ruang, serta kepastian hukum bagi pemilik maupun masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kota Medan, Yusna, maupun Edwin belum memberikan tanggapan lanjutan atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim media.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Medan dan pihak terkait untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku atau justru terdapat pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perizinan yang berlangsung di tengah kota. (Red/Tim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Semakin Terkuak, Sosok "EY" Diduga Berperan di Balik Polemik Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh dan Penggusuran Pedagang Kaki Lima
Ditres PPA dan PPO Polda Sumut Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Melalui Siaran Langsung TikTok
Alexander Sinulingga Ajak FWP Sumut Bangun Kesadaran Jaga Asa Pendidikan Bersih Bobby
DPP FROMPER Minta Wali Kota Medan Rico Waas! Tindak Tegas RSIA Rosiva Murni Teguh Jika Terbukti Tidak Memiliki Izin PBG Sky Cross Yang Dibangun
Yayasan Nusantara Alam Abadi Dan Rel MBG Baksos Di SDN 060877
Lapor Pak Wali Kota Rico Waas! Dugaan Kuat Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Langgar Perda, PBG Dipertanyakan
komentar
beritaTerbaru