Selasa, 26 Mei 2026

Ahli Waris Ingatkan Pemko Medan Soal Kepemilikan Warenhuis

Hendrik Hutabarat - Kamis, 05 Maret 2026 15:09 WIB
Ahli Waris Ingatkan Pemko Medan Soal Kepemilikan Warenhuis
Dok. Internet
Gedung Warenhuis yang didirikan oleh G Dalip Singh Bath kini tengah diperjuangkan kepemilikan dan pengakuannya oleh seluruh ahli waris.
Medan, asatupro.com - Seluruh ahli waris Warenhuis mengingatkan pihak pemerintah kota (Pemko ) Medan terkait keberadaan bangunan bersejarah berupa supermarket pertama di kota Medan yang terletak di Jalan Hindu / Jalan Ahmad Yani VII

Ismail yang mewakili seluruh ahli waris dan keturunan G Dalip Singh Bath yang mendirikan Warenhuis menyebutkan, bahwa urusan bangunan bersejarah di ibukota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) harus diperjelas oleh Rico Waas selaku Walikota pengganti Bobby Afif Nasution yang kini duduk sebagai Gubernur.

Menurut Ismail kepada para wartawan melalui Videocall WA, Rabu (4/3/2026) malam, dari bukti-bukti yang dan proses hukum yang dijalankan terbukti kalau Warenhuis merupakan milik seluruh ahli waris dari G. Dalip Singj Bath.

Namun pihaknya memastikan kalau seluruh ahli waris bersikap terbuka dengan keinginan Pemko Medan jika ingin menggunakan Warenhuis, termasuk menjadikannya sebagai cagar budaya atau bangunan bersejarah.

Baca Juga:

"Tetapi jangan cederai aturan atau kepercayaan dari kami selaku ahli waris Warenhuis. Kalau (Warenhuis - red) mau digunakan, silahkan gunakan aturan dan tahapan yang ada," ucapnya.

Jika mau dijadikan cagar budaya, pihaknya meminta proses legalitas yang jelas dan transparan, termasuk bila Pemko Medan berniat menggunakan nama lain untuk bangunan yang didirikan oleh kakek mereka itu.

Ismail mengingatkan Pemko Medan kalau kepemilikan Warenhuis sudah melalui tiga tahapan pengadilan yang ada dan kini bahkan seluruh berkas yang ada, baik dari dalam maupun luar negeri telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:

Ismail menuturkan, sesungguhnya seluruh keluarga besar mereka sebagai ahli waris sangat mendukung seluruh program pembangunan kota Medan, termasuk biaya baik dalam penggunaan Warenhuis.


"Yang penting kami selaku ahli waris diajak bicara. Yang penting seluruh tahapan yang ada harus dijalankan. Kami sangat fleksibel dalam urusan ini," tegas Ismail yang mengaku tengah berada di Denmark.

Sekadar mengingatkan, dari berbagai informasi yang berhasil dikumpulkan asatipro.com, Kamis (5/3/2026), terungkap bahwa ahli waris dari gedung bersejarah Warenhuis di Medan adalah keluarga besar Dalib Singbat (atau Daliph Singh Bath), pengelola Oranje Deli Bioscoop (ODB) Medan sejak 1934.




Mereka aktif memperjuangkan hak kepemilikan dan menolak renovasi/revitalisasi sepihak oleh Pemko Medan, yang mereka klaim ilegal karena sengketa hukum masih berjalan.

Berikut adalah poin penting terkait ahli waris Warenhuis:
1. Pihak Ahli Waris: Keluarga besar Dalip Singh Bath, diwakili di antaranya oleh Ismail Nusantara S. Pulungan, Ray Pitty, dan Iman Sobri Pulungan.
Status Sengketa;
2. Ahli waris mengklaim memenangkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 68/K/TUN/2021 tertanggal 4 Februari 2021.
3. Gugatan: Ahli waris sebelumnya pernah menggugat Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terkait aset tersebut.


Para ahli waris keberatan dengan tindakan Pemko Medan yang melakukan renovasi dan menjadikannya pojok kreatif sebelum ada ketetapan hukum pasti, serta menganggap tindakan Pemko sewenang-wenang.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Stadion Teladan Siap Gelar Piala AFF 2026, Pemko Medan Pastikan Fasilitas Maksimal
Target 100 Ribu Peserta, Kepling di Medan Diduga Dipaksa Jadi 'Agen' BPJS Ketenagakerjaan
Bayang-Bayang Kasus Korupsi MFF Hantui Ramadhan Fair XX, Benny Sinomba dan Andy Yudhistira Terancam 'Gol'
Sekretaris DLH Pemko Medan Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
“Bisnis Kuda” di Taman Cadika: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Monopoli Aset Negara, dan Penggelapan PAD Menyeret Sekdis Satpol PP Medan
AKTA Desak Wali Kota Medan Copot Kadispora, Buntut Retribusi Pacuan Kuda dan Skuter Masuk Rekening Pribadi
komentar
beritaTerbaru