APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
Informasi dihimpun, kabarnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah dua kali memanggil pihak RSUD dr Pirngadi Medan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi anggaran proyek di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025. Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan tahun anggaran 2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pengadaan dilakukan melalui skema e-purchasing, namun diduga terdapat kejanggalan, terutama selisih harga dibandingkan e-katalog LKPP.
Baca Juga:
Salah satu sorotan adalah pengadaan microscope bedah saraf senilai Rp8,75 miliar. Padahal, pada e-katalog LKPP harga produk sejenis tercatat sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta.
Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor senilai Rp705,5 juta atau sekitar Rp235 juta per unit juga dipersoalkan. Di e-katalog, harga tertinggi produk sejenis tercatat sekitar Rp166 juta per unit.
Kejanggalan juga disorot dari aspek transparansi. Berdasarkan penelusuran di laman LPSE Pemko Medan, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang.
Baca Juga:
Sorotan tak hanya pada tahun anggaran 2024. Belanja tahun 2023 juga menjadi perhatian, di antaranya pemeliharaan gedung B ruang gizi dan laundry Rp1,99 miliar, pengadaan mesin cuci laundry Rp1,05 miliar, belanja AC Rp2,74 miliar, pemeliharaan jaringan listrik Rp3,35 miliar, serta pengadaan alkes kebidanan Rp6,41 miliar.
Sementara pada 2024, sejumlah belanja kembali dipertanyakan, seperti pemeliharaan gedung Rp2,5 miliar, pemeliharaan alkes Rp1 miliar, pengadaan bahan medis habis pakai Rp6,13 miliar, serta pengadaan obat-obatan Rp5,74 miliar.
Total nilai anggaran dari berbagai item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun realisasi fisik dan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.
Sesuai aturan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim
Anggota Komis XIII DPR RI Kunjungi Lapas Bangkinang, Tinjau Pembinaan dan Sarana Prasarana
Nasional
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Hukrim
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Nasional
Perkuat Sinergi Hukum! Tim Jampidmil Kejagung Audiensi dengan Pangdam I/BB di Medan
Nasional
Dikonfirmasi Temuan BPK, Kadis LH Karo Nius Ginting Bingung Saya Jawabnya
Daerah
Tolak Laporan Korban Penganiayaan Oknum Pengusaha, Bandot CS
Peristiwa