Minggu, 02 Agustus 2026

PD-14 Sumut Siap Laporkan Dugaan Korupsi di Bank Sumut ke Aparat Penegak Hukum

Redaksi - Kamis, 20 November 2025 23:16 WIB
PD-14 Sumut Siap Laporkan Dugaan Korupsi di Bank Sumut ke Aparat Penegak Hukum
Ketua PD-14 Sumut, Muhri Fauzi Hafiz. Siap untuk membawa dugaan tindak pidana korupsi di Bank Sumut ke ranah hukum.

Medan,asatupro.com-PD-14 Sumatera Utara menyatakan sikap tegas untuk membawa dugaan tindak pidana korupsi di Bank Sumut ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengabaian aturan internal oleh jajaran direksi, pimpinan divisi, hingga pimpinan cabang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

"Sebagai elemen masyarakat yang memahami peran strategis Bank Sumut sebagai BUMD, kami merasa penting melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Baik terkait penyalahgunaan kewenangan maupun pengabaian aturan yang seharusnya menjadi pedoman," ujar Ketua PD-14 Sumut, Muhri Fauzi Hafiz.

Muhri menilai bahwa Gubernur Sumut selaku pemegang saham pengendali Bank Sumut semestinya mendukung setiap langkah hukum yang ditempuh masyarakat demi perbaikan bank milik daerah tersebut.

"Pak Gubernur pasti mendukung. Jika perbaikan dari dalam tidak menghasilkan solusi yang komprehensif, maka jalur penegakan hukum adalah cara cerdas yang harus ditempuh," tegasnya.

Baca Juga:

Menurutnya, PD-14 Sumut tidak akan menggelar aksi unjuk rasa, namun tetap mendukung elemen masyarakat lain yang melakukan fungsi sosial kontrol. Fokus mereka, kata Muhri, adalah memastikan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum berjalan objektif.

"Kami akan ikut melakukan perbaikan Bank Sumut melalui jalur hukum yang tersedia. Jika Bank Sumut tidak diperiksa oleh APH, tidak akan ada perbaikan signifikan.

Kekhawatirannya, semua pihak justru berlindung di balik nama Gubernur, padahal beliau tidak mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi selama ini," ungkapnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut ia menambahkan, beberapa kasus yang ramai diketahui publik belakangan ini menggambarkan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan Bank Sumut.

Salah satunya terkait penolakan klaim asuransi bernilai besar, dan kredit macet di Bank Sumut yang nilainya cukup besar Tahun 2023, yang menimbulkan pertanyaan publik mengenai profesionalisme dan kepatuhan bank terhadap aturan perbankan.

"Ini sudah kategori pekerjaan yang sangat aneh dan hampir tidak bisa diterima nalar akal sehat kita semua. Bagaimana sebuah perbankan yang dibanggakan tetapi bisa terjadi penolakan klaim asuransi? Pasti ada kelalaian di sini, dan nilainya besar," tuturnya.

Muhri menegaskan bahwa kejanggalan-kejanggalan tersebut tidak boleh dibiarkan.

"Apakah hal ini bisa dibiarkan begitu saja? Harus diusut agar tidak terjadi lagi. Semua pejabat hingga jajaran direksi harus bertanggung jawab. Proses hukum inilah nantinya yang akan menggiring semuanya kembali kepada aturan hukum yang berlaku," tegas Muhri mengakhiri.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antrian BBM Berlarut-larut, APH Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pertamina
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
DPP HARI Apresiasi Restrukturisasi Direksi PDAM Tirtanadi, Soroti Penetapan Direktur Bisnis
PP MIO Indonesia Sahkan Kepengurusan Pimpinan Wilayah Sumut Periode 2026–2030
komentar
beritaTerbaru