Rabu, 03 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara (SMK-SU) Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terkait Dugaan KKN Pengadaan Aspal Rp 24,6 M

Redaksi - Rabu, 03 Juni 2026 12:12 WIB
Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara (SMK-SU) Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terkait Dugaan KKN Pengadaan Aspal Rp 24,6 M
Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara (SMK-SU) Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terkait Dugaan KKN Pengadaan Aspal Rp 24,6 M

Medan,asatupro.com-Rahman Hasibuan, Ketua SMK-SU, dengan tegas menyampaikan sikap dan kemarahan publik atas dugaan kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan aspal di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp24,6 miliar lebih.

Kami menilai praktik ini bukan sekadar dugaan biasa, melainkan indikasi adanya permainan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi besar merugikan keuangan negara serta mengkhianati kepentingan masyarakat.

Dalam orasinya, Rahman menegaskan:

"Kami tidak akan diam! Ini adalah bentuk nyata pembusukan sistem pengadaan barang dan jasa. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata—jika hukum masih tegak, maka para pelaku harus ditangkap dan diadili!"

Baca Juga:

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan kejanggalan serius dalam proses pengadaan melalui metode e-purchasing:

  1. Pengadaan 10.000 ton Hotmix AC-WC kepada PT RA senilai Rp16.156.527.300.
  2. Pengadaan 5.000 ton Hotmix HRS-WC kepada PT GD senilai Rp8.497.050.000.

Kedua paket pekerjaan tersebut diduga tidak melalui proses mini kompetisi. Padahal mekanisme e-purchasing mewajibkannya, mengingat banyaknya penyedia hotmix di wilayah Medan, Deli Serdang, dan Langkat.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya pengondisian pemenang, monopoli terselubung, dan praktik bagi-bagi proyek. Tindakan tersebut jelas melanggar prinsip transparansi dan keadilan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Spesifikasi Umum Bina Marga 2018.

Baca Juga:

Lebih dari itu, kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis yang tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kami menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., untuk membuktikan integritasnya:

"Apakah Kejaksaan berani mengusut? Atau justru memilih diam dan membiarkan praktik kotor ini terus berlangsung?"

Tuntutan SMK-SU:

  1. MENDESAK & MENANTANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk SEGERA mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan KKN di Dinas SDABMBK Kota Medan tanpa tebang pilih!
  2. MENDESAK Kapolda Sumatera Utara untuk SEGERA MENETAPKAN TERSANGKA terhadap pihak-pihak yang terlibat, apabila alat bukti yang sah telah terpenuhi. Jangan lindungi pelaku kejahatan korupsi!
  3. MEMINTA & MENDESAK Wali Kota Medan untuk SEGERA MENCOPOT Kepala Dinas SDABMBK apabila terbukti lalai atau terlibat dalam praktik ini.

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, maka SMK-SU akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar dan tekanan yang lebih kuat!

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
Perkuat Kualitas Pendataan, BPS Medan Latih Petugas Sensus Ekonomi
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Jaga Kondusivitas Wilayah dan Respons Cepat Aduan Masyarakat
Mempersempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan 100 Personil Patroli di Kota Medan dan Jajarannya
Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat Mengikuti Olah Raga Bersama dan Sosialisasi Kesehatan Bagi Anggota serta Keluarga Besar Resimen Arhanud 1 Pasgat
komentar
beritaTerbaru