Penandatanganan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Dairi
Penandatanganan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Dairi
Daerah
Medan,asatupro.com-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Satya Terra Bhinneka (STBhinneka) Medan mencuat ke permukaan.
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Marhaenis Indonesia (FMI) menilai praktik tersebut telah menyalahi aturan penggunaan dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.
Aksi massa FMI digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jl AH Nasution Medan, Kamis (30/10/2025).
Dalam orasinya, massa menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut dugaan pungli dan korupsi dana KIP yang disebut berlangsung sejak tahun 2023.
Baca Juga:
Koordinator aksi, Badia Sitorus, menyebutkan pihak kampus diduga mewajibkan mahasiswa penerima KIP membayar berbagai pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan program bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Pungutan itu antara lain berupa uang PKKMB, uang almamater, uang kas program mahasiswa (PAMAS), uang pakaian dinas harian, dan uang unit prestasi mahasiswa.
"Ini jelas bentuk penyimpangan dan melanggar hukum. Dana KIP ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar mereka bisa kuliah tanpa beban biaya, bukan malah dipungut lagi oleh pihak kampus untuk beragam alasan. "tegas Badia dalam orasinya.
Baca Juga:
FMI menilai praktik tersebut bukan hanya mencoreng dunia pendidikan tinggi, tetapi juga melanggar asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik serta dapat dikenakan sangsi bagi pelakunya, mulai dari sangsi kuota mahasiswa penerimaan KIP dicabut sampai sangsi pidana.
Berdasarkan catatan FMI, jumlah kip yang diduga di pungli mencapai lebih dari 5.000 kuota sejak tahun 2023.
"Kalau LLDIKTI dan Kejatisu tidak segera bertindak, maka praktik pungli ini akan terus berlanjut dan menjadi preseden buruk bagi kampus lainnya," lanjut Badia.
FMI telah melaporkan secara resmi dugaan pungli dan penyalahgunaan dana KIP di Universitas STBhinneka ke Kejatisu.
Mereka mendesak agar kejaksaan segera memeriksa pejabat kampus, pihak yayasan, dan penerima manfaat program KIP untuk memastikan aliran dana sesuai peruntukan.
"Kami minta Kejatisu tidak tutup mata. Dugaan ini sudah sangat jelas menyalahi aturan Permendikbud tentang pelaksanaan KIP Kuliah. Jika terbukti, ini masuk ranah pidana karena menyalahgunakan dana bantuan negara," tegas Badia menutup aksinya.
Usai melakukan aksi, masa kemudian melanjutkan aksinya ke kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera, Jalan Sempurna, Tanjungsari Medan.
Penandatanganan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Dairi
Daerah
Sat Narkoba Polres Simalungun Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab atas Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
Daerah
Sebut Urus Perkara di Polisi Bayar Rp25 Juta, Ketua Bobby Lovers Diduga Cemarkan Nama Baik Polri
Medan
HARI Desak Kejati dan Kejari SeIndonesia Bongkar Mafia MBG, Jangan Hanya Berhenti di Pusat
Nasional
Komandan Resiman Arhanud 1 Pasgat Bersama Para Perwira Kunjungi Kantor Bea Cukai Medan
Medan
Anggota DPR RI PDIP Deddy Sitorus Pertanyakan Permintaan Kompensasi Bobby Nst Ke PLN Pencitraan Atau Gubernur Ngak Paham
Medan
Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
Medan
Banda Aceh,asatupro.comKetua Ikatan Cut Putroe Bangsawan Aceh (ICPBA), Cut Sawadi, menggelar pertemuan khusus dengan keluarga besar keturun
Nusantara
Izin PBG Sky Cros Milik Rumah Sakit Ibu dan Anak Rosiva Dipersoalkan
Hukrim
Warga Resah, Batching Plant di Batu Bara Diduga Gunakan Jalan PT Socfindo Tanpa Izin, Debu dan Kerusakan Jalan Jadi Keluhan
Daerah