“Ekonomi Lagi Sulit” Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak
&ldquoEkonomi Lagi Sulit&rdquo Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Satya Terra Bhinneka (STBhinneka) Medan mencuat ke permukaan.
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Marhaenis Indonesia (FMI) menilai praktik tersebut telah menyalahi aturan penggunaan dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.
Aksi massa FMI digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jl AH Nasution Medan, Kamis (30/10/2025).
Dalam orasinya, massa menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut dugaan pungli dan korupsi dana KIP yang disebut berlangsung sejak tahun 2023.
Baca Juga:
Koordinator aksi, Badia Sitorus, menyebutkan pihak kampus diduga mewajibkan mahasiswa penerima KIP membayar berbagai pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan program bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Pungutan itu antara lain berupa uang PKKMB, uang almamater, uang kas program mahasiswa (PAMAS), uang pakaian dinas harian, dan uang unit prestasi mahasiswa.
"Ini jelas bentuk penyimpangan dan melanggar hukum. Dana KIP ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar mereka bisa kuliah tanpa beban biaya, bukan malah dipungut lagi oleh pihak kampus untuk beragam alasan. "tegas Badia dalam orasinya.
Baca Juga:
FMI menilai praktik tersebut bukan hanya mencoreng dunia pendidikan tinggi, tetapi juga melanggar asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik serta dapat dikenakan sangsi bagi pelakunya, mulai dari sangsi kuota mahasiswa penerimaan KIP dicabut sampai sangsi pidana.
Berdasarkan catatan FMI, jumlah kip yang diduga di pungli mencapai lebih dari 5.000 kuota sejak tahun 2023.
"Kalau LLDIKTI dan Kejatisu tidak segera bertindak, maka praktik pungli ini akan terus berlanjut dan menjadi preseden buruk bagi kampus lainnya," lanjut Badia.
FMI telah melaporkan secara resmi dugaan pungli dan penyalahgunaan dana KIP di Universitas STBhinneka ke Kejatisu.
Mereka mendesak agar kejaksaan segera memeriksa pejabat kampus, pihak yayasan, dan penerima manfaat program KIP untuk memastikan aliran dana sesuai peruntukan.
"Kami minta Kejatisu tidak tutup mata. Dugaan ini sudah sangat jelas menyalahi aturan Permendikbud tentang pelaksanaan KIP Kuliah. Jika terbukti, ini masuk ranah pidana karena menyalahgunakan dana bantuan negara," tegas Badia menutup aksinya.
Usai melakukan aksi, masa kemudian melanjutkan aksinya ke kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera, Jalan Sempurna, Tanjungsari Medan.
&ldquoEkonomi Lagi Sulit&rdquo Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak
Peristiwa
Penanganan Kasus Curanmor di Batang Kuis Dipertanyakan, Isu Dugaan 86 Muncul
Hukrim
Padangsidimpuan, Asatupro.com Program internet gratis Kominfo Mantap yang sebelumnya dipromosikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalu
Daerah
Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026
Politik
Bupati Deli Serdang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 24 Pengemudi Ojol
Peristiwa
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Nasional
Diduga Ada Payung Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
Hukrim
James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PBLKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Daerah
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim