Sabtu, 18 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

FMI Desak Kejatisu Usut Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Dana KIP Mahasiswa di Universitas STBhinneka

Redaksi - Jumat, 31 Oktober 2025 08:13 WIB
FMI Desak Kejatisu Usut Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Dana KIP Mahasiswa di Universitas STBhinneka
Aksi massa FMI digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jl AH Nasution Medan, Kamis (30/10/2025).

Medan,asatupro.com-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Satya Terra Bhinneka (STBhinneka) Medan mencuat ke permukaan.

Mahasiswa yang tergabung dalam Front Marhaenis Indonesia (FMI) menilai praktik tersebut telah menyalahi aturan penggunaan dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.

Aksi massa FMI digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jl AH Nasution Medan, Kamis (30/10/2025).

Dalam orasinya, massa menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut dugaan pungli dan korupsi dana KIP yang disebut berlangsung sejak tahun 2023.

Baca Juga:

Koordinator aksi, Badia Sitorus, menyebutkan pihak kampus diduga mewajibkan mahasiswa penerima KIP membayar berbagai pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan program bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Pungutan itu antara lain berupa uang PKKMB, uang almamater, uang kas program mahasiswa (PAMAS), uang pakaian dinas harian, dan uang unit prestasi mahasiswa.

"Ini jelas bentuk penyimpangan dan melanggar hukum. Dana KIP ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar mereka bisa kuliah tanpa beban biaya, bukan malah dipungut lagi oleh pihak kampus untuk beragam alasan. "tegas Badia dalam orasinya.

Baca Juga:

FMI menilai praktik tersebut bukan hanya mencoreng dunia pendidikan tinggi, tetapi juga melanggar asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik serta dapat dikenakan sangsi bagi pelakunya, mulai dari sangsi kuota mahasiswa penerimaan KIP dicabut sampai sangsi pidana.

Berdasarkan catatan FMI, jumlah kip yang diduga di pungli mencapai lebih dari 5.000 kuota sejak tahun 2023.

"Kalau LLDIKTI dan Kejatisu tidak segera bertindak, maka praktik pungli ini akan terus berlanjut dan menjadi preseden buruk bagi kampus lainnya," lanjut Badia.

FMI telah melaporkan secara resmi dugaan pungli dan penyalahgunaan dana KIP di Universitas STBhinneka ke Kejatisu.

Mereka mendesak agar kejaksaan segera memeriksa pejabat kampus, pihak yayasan, dan penerima manfaat program KIP untuk memastikan aliran dana sesuai peruntukan.

"Kami minta Kejatisu tidak tutup mata. Dugaan ini sudah sangat jelas menyalahi aturan Permendikbud tentang pelaksanaan KIP Kuliah. Jika terbukti, ini masuk ranah pidana karena menyalahgunakan dana bantuan negara," tegas Badia menutup aksinya.

Usai melakukan aksi, masa kemudian melanjutkan aksinya ke kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera, Jalan Sempurna, Tanjungsari Medan.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Halalbihalal Pererat Silaturahmi di Trabas Coffee Arabica Medan
Pastikan Siap Submit, LLDIKTI Wilayah I Bedah Karya Mahasiswa di Workshop Penyusunan Proposal PKM Tahun 2026
LLDikti Wilayah I Sumut dan DWP Gelar Iftar Ramadan, Dirangkai dengan Menyantuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Kemdiktisaintek Perkuat Tata Kelola Pendidikan Tinggi Melalui Penandatanganan Kontrak Kinerja LLDIKTI I - XVII
LLDikti Wilayah I Buktikan Pembinaan Efektif, Universitas Methodist Indonesia Raih Akreditasi Unggul
Kepala LLDikti: Jangan Fitnah Kami Korupsi Uang Mahasiswa, Dana KIP Langsung ke Kampus dan Penerima
komentar
beritaTerbaru