Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK: Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera menyegel lokasi usaha de Padel yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, usaha Lapangan Padel tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bahkan, kata Rizki, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengelola.
Selanjutnya, Dinas PKPCKTR Kota Medan juga sudah menyampaikan hasil monitoring itu kepada SatPol PP Kota Medan dengan nomor surat 600.1.15.2/SP-2311 tertanggal 26 Agustus 2024.
"Saya sudah konfirmasi langsung ke Dinas PKPCKTR Kota Medan. Hasilnya, de Padel memang terbukti tidak memiliki PBG dan sudah diberi SP3. Untuk itu, saya minta SatPol PP Kota Medan untuk segera menyegel usaha de Padel," ucap Rizki Lubis kepada media Asatupro.com, Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Dikatakan Rizki Lubis, dirinya sangat menyayangkan pembiaran yang dilakukan SatPol PP Kota Medan terhadap de Padel. Pasalnya, pemberian SP3 oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan kepada de Padel sudah dilakukan sejak Agustus 2024 lalu atau sudah lebih dari satu tahun. Namun hingga saat ini, de Padel tetap berdiri tegak dan menjalankan usahanya.
"Kalau memang belum ada PBG, harusnya usaha tersebut segera disegel, bukan hanya 'diketok' sebahagian bangunannya. Faktanya saat ini usaha tersebut tetapi tetap berdiri tegak dan menjalankan usahanya," ujarnya.
Rizki Lubis pun mengaku menghargai setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Medan. Akan tetapi, usaha yang dijalankan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
"Kita mendengar ada upaya mereka untuk mengurus PBG, tetapi faktanya sampai detik ini PBG nya belum juga keluar. Untuk itu de Padel harus segera disegel, jangan biarkan lagi beroperasi sebelum PBG nya terbit," pungkasnya.
Dikonfirmasi Asatupro.com, KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui masalah tersebut. Yunus yang baru dilantik sebagai KasatPol PP Kota Medan pada awal Oktober 2025 lalu itu mengatakan akan segera mempelajari SP3 yang telah dilayangkan Dinas PKPCKTR Kota Medan kepada de Padel.
"Barusan saya tanya kabid saya, infonya bangunan tersebut sudah pernah kita tindak dengan 'dipukul'. Tetapi ini akan kita pelajari lagi, akan kita tindaklanjuti," kata Yunus kepada media Asatupro.com, Senin (27/10/2025).
Dikatakan Yunus, pihaknya tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut akan dibangun Lapangan Padel hingga proses penindakan yang dilakukan SatPol PP Kota Medan.
"Hingga penindakan itu dilakukan, petugas kita tidak mengetahui objek bangunan itu akan dijadikan Lapangan Padel. Infonya saat ini mereka sedang mengurus PBG nya. Ini akan kita cek lagi ke lapangan, akan kita tindak bila memang menyalahi aturan," tutupnya.
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Daerah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Medan
TAPANULI SELATAN, Asatupro.com Sebanyak lima kasus tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sepanjang
Hukrim
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan Siapa &ldquoSutradara&rdquo di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Hukrim
Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan 800 Perwira Tinggi TNIPolri di Istana
Nasional
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Peristiwa
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan PascaPutusan MK, Singgung Risiko Ekonomi dan Stabilitas Politik
Nasional