Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
Medan,asatupro.com-Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera menyegel lokasi usaha de Padel yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, usaha Lapangan Padel tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bahkan, kata Rizki, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengelola.
Selanjutnya, Dinas PKPCKTR Kota Medan juga sudah menyampaikan hasil monitoring itu kepada SatPol PP Kota Medan dengan nomor surat 600.1.15.2/SP-2311 tertanggal 26 Agustus 2024.
"Saya sudah konfirmasi langsung ke Dinas PKPCKTR Kota Medan. Hasilnya, de Padel memang terbukti tidak memiliki PBG dan sudah diberi SP3. Untuk itu, saya minta SatPol PP Kota Medan untuk segera menyegel usaha de Padel," ucap Rizki Lubis kepada media Asatupro.com, Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Dikatakan Rizki Lubis, dirinya sangat menyayangkan pembiaran yang dilakukan SatPol PP Kota Medan terhadap de Padel. Pasalnya, pemberian SP3 oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan kepada de Padel sudah dilakukan sejak Agustus 2024 lalu atau sudah lebih dari satu tahun. Namun hingga saat ini, de Padel tetap berdiri tegak dan menjalankan usahanya.
"Kalau memang belum ada PBG, harusnya usaha tersebut segera disegel, bukan hanya 'diketok' sebahagian bangunannya. Faktanya saat ini usaha tersebut tetapi tetap berdiri tegak dan menjalankan usahanya," ujarnya.
Rizki Lubis pun mengaku menghargai setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Medan. Akan tetapi, usaha yang dijalankan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
"Kita mendengar ada upaya mereka untuk mengurus PBG, tetapi faktanya sampai detik ini PBG nya belum juga keluar. Untuk itu de Padel harus segera disegel, jangan biarkan lagi beroperasi sebelum PBG nya terbit," pungkasnya.
Dikonfirmasi Asatupro.com, KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui masalah tersebut. Yunus yang baru dilantik sebagai KasatPol PP Kota Medan pada awal Oktober 2025 lalu itu mengatakan akan segera mempelajari SP3 yang telah dilayangkan Dinas PKPCKTR Kota Medan kepada de Padel.
"Barusan saya tanya kabid saya, infonya bangunan tersebut sudah pernah kita tindak dengan 'dipukul'. Tetapi ini akan kita pelajari lagi, akan kita tindaklanjuti," kata Yunus kepada media Asatupro.com, Senin (27/10/2025).
Dikatakan Yunus, pihaknya tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut akan dibangun Lapangan Padel hingga proses penindakan yang dilakukan SatPol PP Kota Medan.
"Hingga penindakan itu dilakukan, petugas kita tidak mengetahui objek bangunan itu akan dijadikan Lapangan Padel. Infonya saat ini mereka sedang mengurus PBG nya. Ini akan kita cek lagi ke lapangan, akan kita tindak bila memang menyalahi aturan," tutupnya.
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam BerjamJam di Sumatera
Nasional
LLDikti Wilayah I Raih Penghargaan Implementasi Full CMS Terbaik dari Kemenkeu RI
Pendidikan
Diduga Titip Anak Masuk SMA Negeri, Nama Ketua Relawan dan Lingkaran Kekuasaan Terseret
Medan
DPP Fromper Minta Judi Tembak Ikan Merek GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur Medan Utara Harus di Berantas Habis Jangan Kasih Ampun
Hukrim