Deli Serdang,asatupro.com-Buntut penyegelan lahan peternakan seluas 6,5 hektare oleh Satpol PP dan anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (31/7/2026) lalu, pemilik usaha berinisial DI akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Nasib Butarbutar, S.H., M.H., dan Rekan, DI resmi melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen perizinan ke Polresta Deli Serdang.
Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu (2/8/2026) sore. DI merasa ditipu oleh oknum berinisial AA yang sebelumnya menyanggupi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta seluruh perizinan usaha sejak November 2025. Terlapor bahkan sempat meyakinkan korban bahwa izin tersebut telah terbit secara resmi pada 18 Desember 2025.
Kuasa Hukum DI, Nasib Butarbutar, menjelaskan bahwa kliennya telah mengalami kerugian materiel lebih dari satu miliar rupiah.
"Klien saya telah resmi melapor dengan nomor: LP/B/807/VIII/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini memuat dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Nasib kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Baca Juga:
Nasib merinci, dana yang telah diserahkan kliennya kepada terlapor AA mencapai Rp1.110.700.000,- (Satu Miliar Seratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Dana fantastis tersebut diperuntukkan bagi pengurusan berbagai dokumen krusial, di antaranya:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Tanda Daftar Gudang
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
- Surat Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan III Tahun 2025
- Surat Alih Fungsi Lahan.
Terbongkar Saat Sidak Satpol PP
Dugaan penipuan ini terbongkar pada Jumat (31/7/2026) siang, saat tim gabungan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang melakukan inspeksi ke lokasi kandang ayam di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.
Baca Juga:
Saat itu, staf lapangan bernama Awen menghubungi DI yang sedang berada di Medan. Ia mengabarkan bahwa dokumen PBG yang mereka miliki dinyatakan tidak sah atau diduga palsu oleh petugas. Hasil pengecekan instansi terkait juga menunjukkan bahwa lahan tersebut ternyata masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kepala Desa Siap Bersaksi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri, menyatakan bahwa pada tahun 2025, lahan tersebut sebenarnya belum masuk dalam kategori LSD. Ia juga membenarkan bahwa pihak pengusaha telah menunjukkan iktikad baik untuk mengurus perizinan sesuai prosedur.
"Jika pengusaha DI dipanggil kepolisian atau karena posisinya sebagai korban, saya siap hadir menjadi saksi. Seluruh bukti pengiriman berkas dan pembayaran dari pelapor kepada terlapor AA sudah lengkap. Indikasinya sangat kuat bahwa AA telah menyelewengkan dana 1,1 miliar tersebut dan hanya menyerahkan dokumen PBG yang diduga palsu," tegas Kades Nasri.
Harapan Perlindungan Bagi Pelaku Usaha
Menyikapi kasus ini, Nasib Butarbutar menyayangkan iktikad baik kliennya yang justru dimanfaatkan oleh oknum penipu. Menurutnya, oknum tersebut kerap mencatut kedekatan dengan Dinas Cikataru dan instansi lainnya untuk meyakinkan korban.
"Pemerintah Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan perlindungan nyata kepada pelaku usaha yang taat aturan. Sangat disayangkan jika investasi peternakan ayam petelur yang berpotensi besar menyerap tenaga kerja, menggerakkan ekonomi desa, dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini justru menjadi korban kejahatan oknum makelar perizinan," papar Nasib.
Di sisi lain, DI selaku pemilik usaha berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan transparan demi tercapainya kepastian hukum. Ia juga meminta Pemkab Deli Serdang memperketat pengawasan pelayanan perizinan agar tidak ada lagi investor yang menjadi korban praktik serupa. DI berharap pemerintah tetap mendukung usahanya agar investasi yang telah ditanamkan tidak sia-sia dan dapat kembali beroperasi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
(Red/Tim)
Tags
beritaTerkait
komentar